Program Kambing Desa Purwodadi Dinilai Janggal, Dugaan Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Mencuat ke Publik

REDAKSI SULSEL

Senin, 20 April 2026 - 20:46

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa kembali mencuat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Sugiatno disebut-sebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan diduga menganggap penyusunan dan pengawasan anggaran bukan merupakan urusan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Sugiatno tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal desa yang nilainya mencapai Rp476.878.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim transparansi kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang nilainya dinilai jauh di atas standar teknis pembangunan.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Dari hasil pantauan tim wartawan di lokasi pada akhir tahun 2025, kondisi kandang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa kandang terlihat kosong, dan hanya satu kandang yang berisi kambing lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.

 

Awalnya, masyarakat mendapat informasi bahwa kandang tersebut akan diisi dengan kambing etawa yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kambing yang ada justru merupakan kambing lokal dengan harga relatif murah.

 

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga lainnya juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan. Menurut mereka, nilai hampir setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan kondisi fisik kandang dan jumlah ternak yang ada.

 

“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkap warga dengan nada kesal.

 

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi kandang, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan ke kantor desa pada 5 Januari 2026 juga tidak berhasil, dengan alasan Kepala Desa tidak dapat ditemui.

 

Pantauan lanjutan pada akhir Desember 2025 kembali menemukan bahwa sebagian besar kandang masih kosong. Beberapa ternak yang ada pun didominasi anak kambing dan induk kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru