Program Kambing Desa Purwodadi Dinilai Janggal, Dugaan Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Mencuat ke Publik

REDAKSI SULSEL

Senin, 20 April 2026 - 20:46

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa kembali mencuat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Sugiatno disebut-sebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan diduga menganggap penyusunan dan pengawasan anggaran bukan merupakan urusan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Sugiatno tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal desa yang nilainya mencapai Rp476.878.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim transparansi kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang nilainya dinilai jauh di atas standar teknis pembangunan.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Dari hasil pantauan tim wartawan di lokasi pada akhir tahun 2025, kondisi kandang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa kandang terlihat kosong, dan hanya satu kandang yang berisi kambing lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.

 

Awalnya, masyarakat mendapat informasi bahwa kandang tersebut akan diisi dengan kambing etawa yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kambing yang ada justru merupakan kambing lokal dengan harga relatif murah.

 

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga lainnya juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan. Menurut mereka, nilai hampir setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan kondisi fisik kandang dan jumlah ternak yang ada.

 

“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkap warga dengan nada kesal.

 

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi kandang, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan ke kantor desa pada 5 Januari 2026 juga tidak berhasil, dengan alasan Kepala Desa tidak dapat ditemui.

 

Pantauan lanjutan pada akhir Desember 2025 kembali menemukan bahwa sebagian besar kandang masih kosong. Beberapa ternak yang ada pun didominasi anak kambing dan induk kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:08

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Minggu, 13 September 2026 - 01:05

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”

Sabtu, 12 September 2026 - 23:28

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 23:18

Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Berita Terbaru