Bau Busuk Dana BOS 2025 Rp3,45 Miliar di SMKN 1 Lubuk Pakam Tercium Keras, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Disorot Tajam

REDAKSI SULSEL

Selasa, 14 April 2026 - 13:04

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam kian menyengat. Ketua DPD LSM PKR Deliserdang, Nanda Afriyan Syawal, resmi melaporkan kepala sekolah Rasimah beserta Humas Eliser Saragih ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

 

Laporan ini dipicu dugaan kuat adanya pengutipan dana sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan di sekolah negeri, terlebih ketika dana operasional dari pemerintah sudah digelontorkan dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi, Eliser Saragih selaku Humas membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun dengan nada tinggi, ia justru mengarahkan agar pihak yang mempertanyakan hal itu menanyakannya ke komite sekolah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan transparansi publik.

 

Fakta anggaran memperkuat sorotan. Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam menerima Dana BOS sebesar Rp3.454.540.640. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.921.000

 

Pengembangan Perpustakaan: Rp566.690.000

 

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp122.273.000

 

Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp24.803.000

 

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp830.170.500

 

Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp33.156.000

 

Langganan Daya & Jasa: Rp310.484.450

 

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp468.528.500

 

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp230.600.000

 

Bursa Kerja Khusus/PKL/Sertifikasi Profesi: Rp394.494.000

 

Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian: Rp35.675.000

 

Pembayaran Honor: Rp398.760.000

 

Dengan total anggaran miliaran rupiah tersebut, pungutan Rp100.000 per siswa setiap bulan memunculkan pertanyaan besar: untuk apa lagi beban tambahan dibebankan kepada siswa?

 

Nanda menegaskan bahwa setiap pungutan seperti SPP wajib melalui persetujuan seluruh wali murid dalam rapat resmi dan harus dijelaskan secara rinci penggunaannya. Jika tidak, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

 

Regulasi sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela bukan pungutan yang dipaksakan.

 

“Dana BOS itu uang rakyat. Bukan untuk disalahgunakan. Kalau angkanya sudah Rp3,45 miliar, maka pertanggungjawaban harus terang-benderang. Tidak boleh ada celah abu-abu,” tegas Nanda.

 

Ia juga mengkritik keras sikap kepala sekolah yang dinilai menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, pejabat publik di sektor pendidikan tidak boleh alergi terhadap kontrol sosial dari wartawan maupun LSM.

 

LSM PKR Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan jajarannya. Sikap tertutup dan defensif dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan yang perlu diusut lebih dalam.

 

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

 

Red/Tim

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru