Bau Busuk Dana BOS 2025 Rp3,45 Miliar di SMKN 1 Lubuk Pakam Tercium Keras, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Disorot Tajam

REDAKSI SULSEL

Selasa, 14 April 2026 - 13:04

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam kian menyengat. Ketua DPD LSM PKR Deliserdang, Nanda Afriyan Syawal, resmi melaporkan kepala sekolah Rasimah beserta Humas Eliser Saragih ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

 

Laporan ini dipicu dugaan kuat adanya pengutipan dana sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan di sekolah negeri, terlebih ketika dana operasional dari pemerintah sudah digelontorkan dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi, Eliser Saragih selaku Humas membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun dengan nada tinggi, ia justru mengarahkan agar pihak yang mempertanyakan hal itu menanyakannya ke komite sekolah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan transparansi publik.

 

Fakta anggaran memperkuat sorotan. Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam menerima Dana BOS sebesar Rp3.454.540.640. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.921.000

 

Pengembangan Perpustakaan: Rp566.690.000

 

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp122.273.000

 

Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp24.803.000

 

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp830.170.500

 

Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp33.156.000

 

Langganan Daya & Jasa: Rp310.484.450

 

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp468.528.500

 

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp230.600.000

 

Bursa Kerja Khusus/PKL/Sertifikasi Profesi: Rp394.494.000

 

Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian: Rp35.675.000

 

Pembayaran Honor: Rp398.760.000

 

Dengan total anggaran miliaran rupiah tersebut, pungutan Rp100.000 per siswa setiap bulan memunculkan pertanyaan besar: untuk apa lagi beban tambahan dibebankan kepada siswa?

 

Nanda menegaskan bahwa setiap pungutan seperti SPP wajib melalui persetujuan seluruh wali murid dalam rapat resmi dan harus dijelaskan secara rinci penggunaannya. Jika tidak, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

 

Regulasi sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela bukan pungutan yang dipaksakan.

 

“Dana BOS itu uang rakyat. Bukan untuk disalahgunakan. Kalau angkanya sudah Rp3,45 miliar, maka pertanggungjawaban harus terang-benderang. Tidak boleh ada celah abu-abu,” tegas Nanda.

 

Ia juga mengkritik keras sikap kepala sekolah yang dinilai menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, pejabat publik di sektor pendidikan tidak boleh alergi terhadap kontrol sosial dari wartawan maupun LSM.

 

LSM PKR Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan jajarannya. Sikap tertutup dan defensif dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan yang perlu diusut lebih dalam.

 

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

 

Red/Tim

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru