Bau Busuk Dana BOS 2025 Rp3,45 Miliar di SMKN 1 Lubuk Pakam Tercium Keras, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Disorot Tajam

REDAKSI SULSEL

Selasa, 14 April 2026 - 13:04

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam kian menyengat. Ketua DPD LSM PKR Deliserdang, Nanda Afriyan Syawal, resmi melaporkan kepala sekolah Rasimah beserta Humas Eliser Saragih ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

 

Laporan ini dipicu dugaan kuat adanya pengutipan dana sebesar Rp100.000 per siswa setiap bulan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan di sekolah negeri, terlebih ketika dana operasional dari pemerintah sudah digelontorkan dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat dikonfirmasi, Eliser Saragih selaku Humas membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun dengan nada tinggi, ia justru mengarahkan agar pihak yang mempertanyakan hal itu menanyakannya ke komite sekolah. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan transparansi publik.

 

Fakta anggaran memperkuat sorotan. Pada Tahun Anggaran 2025, SMK Negeri 1 Lubuk Pakam menerima Dana BOS sebesar Rp3.454.540.640. Dana tersebut dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp12.921.000

 

Pengembangan Perpustakaan: Rp566.690.000

 

Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp122.273.000

 

Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp24.803.000

 

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp830.170.500

 

Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan: Rp33.156.000

 

Langganan Daya & Jasa: Rp310.484.450

 

Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp468.528.500

 

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp230.600.000

 

Bursa Kerja Khusus/PKL/Sertifikasi Profesi: Rp394.494.000

 

Uji Kompetensi & Sertifikasi Keahlian: Rp35.675.000

 

Pembayaran Honor: Rp398.760.000

 

Dengan total anggaran miliaran rupiah tersebut, pungutan Rp100.000 per siswa setiap bulan memunculkan pertanyaan besar: untuk apa lagi beban tambahan dibebankan kepada siswa?

 

Nanda menegaskan bahwa setiap pungutan seperti SPP wajib melalui persetujuan seluruh wali murid dalam rapat resmi dan harus dijelaskan secara rinci penggunaannya. Jika tidak, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

 

Regulasi sudah tegas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela bukan pungutan yang dipaksakan.

 

“Dana BOS itu uang rakyat. Bukan untuk disalahgunakan. Kalau angkanya sudah Rp3,45 miliar, maka pertanggungjawaban harus terang-benderang. Tidak boleh ada celah abu-abu,” tegas Nanda.

 

Ia juga mengkritik keras sikap kepala sekolah yang dinilai menghindar saat dikonfirmasi. Menurutnya, pejabat publik di sektor pendidikan tidak boleh alergi terhadap kontrol sosial dari wartawan maupun LSM.

 

LSM PKR Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dan jajarannya. Sikap tertutup dan defensif dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan yang perlu diusut lebih dalam.

 

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibongkar sampai tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan?

 

Red/Tim

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:34

Kausar Hanum Isi Posisi Plt Inspektur Aceh, Isu Hubungan Keluarga Pejabat Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:09

Kitab Rp20 Ribu Dianggarkan Rp45.500, Pengadaan Dana Otsus Aceh Tuai Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:55

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029

Senin, 9 Maret 2026 - 21:51

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51

Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda

Berita Terbaru