Aroma Korupsi Menyengat di Sekolah Negeri: BOS Miliaran Menguap, Pungutan Liar Jalan Terus!

REDAKSI SULSEL

Selasa, 21 April 2026 - 10:12

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Lubuk Pakam — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, memicu sorotan tajam dan keresahan masyarakat. Pasalnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah fantastis dinilai tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima SMAN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2025 mencapai Rp1.774.957.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tahap I pada 22 Januari 2025 sebesar Rp889.200.000

Tahap II pada 17 September 2025 sebesar Rp885.757.000

 

Namun ironisnya, di tengah kucuran dana negara yang besar itu, pihak sekolah justru diduga masih melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp100.000 per bulan per siswa. Dengan jumlah siswa mencapai 1.165 orang, total pungutan diperkirakan mencapai Rp116.500.000 per bulan.

 

Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat. Banyak orang tua siswa mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana tersebut. Mereka menilai kebijakan pungutan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Regulasi sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang dipaksakan.

 

Ketua DPD LSM PKR Deli Serdang, Nanda Afriyan Syah, turut menyoroti keras persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa jika pungutan Rp100.000 per siswa dikalikan jumlah siswa, maka potensi dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

 

“Kalau dikalkulasikan, angka ini sangat besar. Pertanyaannya, untuk apa lagi dana tersebut dikutip, sementara dana BOS sudah dikucurkan hampir Rp1,8 miliar per tahun?” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah seharusnya memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan besarnya dana BOS yang diberikan pemerintah, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan kepada siswa.

 

Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

 

Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

 

Adapun rincian penggunaan dana BOS yang dilaporkan pihak sekolah meliputi:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp5.644.500

Pengembangan perpustakaan: Rp214.309.600

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp201.262.724

Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp37.968.300

Administrasi sekolah: Rp196.683.200

Pengembangan profesi guru: Rp29.979.409

Langganan daya dan jasa: Rp74.784.272

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp682.580.525

Penyediaan alat multimedia: Rp75.587.500

Pembayaran honor: Rp100.680.000

 

Meski secara administratif terlihat teralokasi, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketidaksesuaian antara laporan dan realitas menjadi dasar kuat bagi publik untuk mendesak adanya audit menyeluruh.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan publik.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus diperketat. Pendidikan seharusnya menjadi ruang membangun masa depan, bukan ladang penyimpangan anggaran.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru