Aroma Korupsi Menyengat di Sekolah Negeri: BOS Miliaran Menguap, Pungutan Liar Jalan Terus!

REDAKSI SULSEL

Selasa, 21 April 2026 - 10:12

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Lubuk Pakam — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 2 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, memicu sorotan tajam dan keresahan masyarakat. Pasalnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat dalam jumlah fantastis dinilai tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang diterima SMAN 2 Lubuk Pakam pada tahun 2025 mencapai Rp1.774.957.000. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tahap I pada 22 Januari 2025 sebesar Rp889.200.000

Tahap II pada 17 September 2025 sebesar Rp885.757.000

 

Namun ironisnya, di tengah kucuran dana negara yang besar itu, pihak sekolah justru diduga masih melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp100.000 per bulan per siswa. Dengan jumlah siswa mencapai 1.165 orang, total pungutan diperkirakan mencapai Rp116.500.000 per bulan.

 

Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat. Banyak orang tua siswa mempertanyakan transparansi dan penggunaan dana tersebut. Mereka menilai kebijakan pungutan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Regulasi sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang dipaksakan.

 

Ketua DPD LSM PKR Deli Serdang, Nanda Afriyan Syah, turut menyoroti keras persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa jika pungutan Rp100.000 per siswa dikalikan jumlah siswa, maka potensi dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

 

“Kalau dikalkulasikan, angka ini sangat besar. Pertanyaannya, untuk apa lagi dana tersebut dikutip, sementara dana BOS sudah dikucurkan hampir Rp1,8 miliar per tahun?” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah seharusnya memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan besarnya dana BOS yang diberikan pemerintah, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi sekolah negeri untuk melakukan pungutan kepada siswa.

 

Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

 

Lebih jauh, sikap kepala sekolah yang dinilai tertutup dan menghindari konfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sikap tidak kooperatif ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

 

Adapun rincian penggunaan dana BOS yang dilaporkan pihak sekolah meliputi:

 

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp5.644.500

Pengembangan perpustakaan: Rp214.309.600

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp201.262.724

Kegiatan asesmen/evaluasi: Rp37.968.300

Administrasi sekolah: Rp196.683.200

Pengembangan profesi guru: Rp29.979.409

Langganan daya dan jasa: Rp74.784.272

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp682.580.525

Penyediaan alat multimedia: Rp75.587.500

Pembayaran honor: Rp100.680.000

 

Meski secara administratif terlihat teralokasi, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Ketidaksesuaian antara laporan dan realitas menjadi dasar kuat bagi publik untuk mendesak adanya audit menyeluruh.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan dan mengkhianati kepercayaan publik.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan harus diperketat. Pendidikan seharusnya menjadi ruang membangun masa depan, bukan ladang penyimpangan anggaran.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:18

Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

Senin, 21 September 2026 - 05:53

133 Alat Berat Disorot, Setoran Rp32 Juta per Unit per Bulan Diduga Jadi Aliran Uang di Balik Tambang Emas Ilegal Geumpang

Selasa, 15 September 2026 - 02:09

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Masif, Alat Berat Terus Menggerus Kawasan, LLA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Aceh

Berita Terbaru