Misteri Gelap Hibah Rp 16,9 Miliar Polda Aceh diminta Periksa Kadis Pertanian Aceh Selatan

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 6 November 2025 - 11:05

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 06 November 2025 | Riski Alfandi sebagai sebagai Pegiat Pertanian, menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya belanja hibah bernilai sangat besar di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang tidak memiliki identitas penerima yang lengkap maupun jelas. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang secara resmi mencatat bahwa Dinas Pertanian menjadi salah satu SKPK dengan permasalahan hibah terbesar di Aceh Selatan.

“Berdasarkan Tabel 47 LHP BPK TA 2023, BPK mendapati bahwa enam sub kegiatan hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tercatat tanpa memuat nama penerima hibah, alamat penerima, identitas kelompok tani, maupun rincian pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut, dengan total nilai sebesar Rp 16.994.034.819 (Rp 16,99 miliar). Temuan ini bukan sekadar administrasi yang kurang lengkap, tetapi sebagai indikasi pertama dalam kejahatan korupsi dan juga merupakan kegagalan serius dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.” Ujar Riski

Lebih jauh, BPK juga mengungkap adanya ketidaksesuaian penggunaan belanja hibah di Dinas Pertanian, yaitu Rp 114.660.000 yang dipakai untuk belanja pegawai dan Rp 326.011.642 untuk belanja barang/jasa—yang seharusnya tidak dibiayai oleh belanja hibah dengan total penyimpangan sebesar Rp 440.671.642. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Permendagri 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD, serta lemahnya pengawasan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam lampiran laporan, BPK RI juga mendokumentasikan bahwa beberapa barang hibah pertanian seperti handsprayer elektrik, hand traktor, mesin perontok jagung, gerobak sorong, dan saprodi tidak disertai daftar penerima yang jelas. Hal ini membuat publik tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar sampai kepada petani atau berhenti di meja lobi.

Karena seluruh temuan ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023, maka tanggung jawab administratif dan akuntabilitas publik berada pada pejabat yang menjabat saat itu, yaitu Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan Tahun 2023, H. Nyaklah, S.P., M.M., yang secara hukum berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Dalam posisi ini, pimpinan SKPK wajib memastikan setiap rupiah dana hibah yang dianggarkan memiliki identitas penerima yang sah, dapat diverifikasi, dan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme regulasi.

“Atas dasar itu, saya mendesak APH, khususnya Polda Aceh untuk bertindak dan memastikan bahwa bila terjadi korupsi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui ke mana perginya hibah bernilai hampir Rp 17 miliar tersebut, siapa penerimanya, dan apakah hibah itu benar-benar telah diberikan kepada petani yang membutuhkan?”

Berita Terkait

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Dari Resah Jadi Perlawanan: Warga Bersatu Tolak Dugaan Peredaran Obat Golongan G
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka
Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru