Kompol Dedi Kurniawan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban Kecewa Berat

REDAKSI MEDAN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:19

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang terhadap Kompol Dedi Kurniawan telah diputus dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar AKBP Siti Rohani, Rabu (29/10).

Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran kasus yang menyeret perwira menengah tersebut sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Dedi Kurniawan, yang menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan Rahmadi. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan gelombang kritik terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Meski telah melalui sidang etik, hasil putusan berupa demosi tiga tahun dinilai terlalu ringan oleh pihak kuasa hukum Rahmadi.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Mencederai Rasa Keadilan

Pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas hasil sidang etik tersebut.
“Putusan demosi tiga tahun merupakan keputusan paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk,” tegas Ronald.

Menurutnya, sanksi ringan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Dedi.

“Kompol Dedi diduga telah merekayasa kasus narkoba dengan membawa sendiri barang bukti, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya didemosi,” ujarnya.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi kini harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Di mana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi tiga tahun, sementara Rahmadi menderita sembilan tahun di balik jeruji karena kasus yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Lebih jauh, Ronald menilai keputusan ini menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

“Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum jika pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi? Ini mencoreng upaya reformasi di tubuh Polri,” tandasnya.

Meski demikian, hingga kini Kompol Dedi Kurniawan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur internal dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, keadilan, dan integritas dalam setiap tindakan.(red/sib)

Foto: Istimewa

Berita Terkait

Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Dipimpin Ka.KPLP Rinaldo Tarigan, Lapas I Medan Gelar Razia Komitmen Berantas HP Ilegal dan Narkoba
Terduga Pelaku Penganiayaan Sadis di Siantar Masih Bebas, Korban Desak Polisi Segera Tangkap BH

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru