Kompol Dedi Kurniawan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun, Pengacara Korban Kecewa Berat

REDAKSI MEDAN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:19

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang terhadap Kompol Dedi Kurniawan telah diputus dengan sanksi demosi selama tiga tahun. Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar AKBP Siti Rohani, Rabu (29/10).

Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran kasus yang menyeret perwira menengah tersebut sempat menghebohkan dunia maya beberapa waktu lalu.

Dedi Kurniawan, yang menjabat Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, diperiksa Bid Propam atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penangkapan seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi pada Maret 2025.

Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan dalam proses penangkapan Rahmadi. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan gelombang kritik terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Meski telah melalui sidang etik, hasil putusan berupa demosi tiga tahun dinilai terlalu ringan oleh pihak kuasa hukum Rahmadi.

Kuasa Hukum Sebut Putusan Mencederai Rasa Keadilan

Pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya atas hasil sidang etik tersebut.
“Putusan demosi tiga tahun merupakan keputusan paling buruk dari majelis kode etik yang juga buruk,” tegas Ronald.

Menurutnya, sanksi ringan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Dedi.

“Kompol Dedi diduga telah merekayasa kasus narkoba dengan membawa sendiri barang bukti, melakukan penganiayaan sejak penangkapan hingga penahanan di Mapolda Sumut, bahkan menguras isi rekening korban. Seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), bukan hanya didemosi,” ujarnya.

Ronald menambahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmadi kini harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Di mana rasa keadilan itu? Kompol Dedi hanya didemosi tiga tahun, sementara Rahmadi menderita sembilan tahun di balik jeruji karena kasus yang diduga direkayasa. Ini jelas melanggar hak asasi manusia,” imbuhnya dengan nada kecewa.

Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Lebih jauh, Ronald menilai keputusan ini menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisian dan dunia peradilan di Indonesia.

“Bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum jika pelanggaran seberat itu hanya berujung demosi? Ini mencoreng upaya reformasi di tubuh Polri,” tandasnya.

Meski demikian, hingga kini Kompol Dedi Kurniawan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Bid Propam Polda Sumut menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur internal dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, keadilan, dan integritas dalam setiap tindakan.(red/sib)

Foto: Istimewa

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis
Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?
Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro
Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”
Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir
Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00

Bertahap, Pemkab Karo Mulai Perbaiki Infrastruktur Jalan Udara–Simpang Empat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:52

Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37

PT HAMI Group Indonesia Diduga Pasang Jaringan Internet Ilegal Di Kabupaten Karo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21

Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Desa Kem Kem Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:57

Kabar Baik,” Perubahan APBD Kabupaten Karo 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Naik Rp 12,26 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:27

Perubahan APBD Kabupaten Karo 2026 di Sahkan, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi program Kegiatan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:46

Wakil Rektor II Kampus ITB Cabang Kabanjahe Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Jumat, 25 September 2026 - 12:21

Sampai Saat Ini PT HAMI Belum Kantongi Izin Resmi

Berita Terbaru