LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:20

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), Fazriansyah menyebut tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi kepolisian. Ia menyebut kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Itu pelanggaran berat. Kalau memang benar ada tangkap lepas, itu berarti ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Kapolda Aceh harus turun tangan langsung,” ujar Fazriansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelepasan bandar narkoba di luar prosedur hukum dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, ia menyebut, kejadian ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pasal 421 KUHP jelas. Siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara tidak sah, bisa dipidana. Apalagi ini soal narkoba. Harus ada penindakan konkret,” tegasnya lagi.

LSM LIRA Aceh Tenggara juga meminta Divisi Propam dan Irwasda Polda Aceh agar segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, mulai dari penangkapan hingga proses pelepasan tersangka.

“Kita tidak mau kasus ini menjadi bola liar. Harus diusut siapa yang tangkap, siapa yang perintahkan lepas, dan apa motifnya. Propam dan Irwasda harus periksa semua pihak yang terlibat,” ujar Fazriansyah.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak LIRA, tersangka AW sempat diamankan di Medan lengkap dengan barang bukti. Namun tak lama kemudian, tersangka diduga dilepaskan tanpa berita acara pemeriksaan yang sah.

“Kalau benar dilepas tanpa proses hukum yang jelas, kita patut menduga ini ada permainan. Bandar ya tetap bandar, tidak boleh bebas seenaknya. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Fazriansyah juga menyebut bahwa publik kini tengah menanti langkah tegas dari Kapolda. Sebab menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus narkoba hanya akan berjalan maksimal jika aparat kepolisian bersih dari praktik kotor dan permainan.

“Kalau Polri bersih, masyarakat akan mendukung. Tapi kalau malah melindungi pelaku narkoba, ini akan berdampak buruk pada citra aparat dan institusi negara. Jangan biarkan kepercayaan publik makin luntur,” ucapnya.

LSM LIRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka bahkan menyatakan siap membawa laporan ke Mabes Polri jika dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta lain yang mengarah ke pelanggaran serius.

“Kami siap kawal sampai tuntas. Kalau perlu, kami laporkan ke pusat. Karena perang melawan narkoba tidak bisa main-main. Jangan biarkan aparat yang justru menjadi pelindung pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tribun masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

(GABE)

Berita Terkait

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:46

Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:01

Turun Gunung! Sang Maestro Dahlan Abubakar Siap Kembalikan Kejayaan PWI Sulsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01

Demi Integritas Polri, KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:26

Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46

Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Hadir hingga Tengah Laut, Bangun Sinergi Kamtibmas dengan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:38

Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Strong Point Pagi Hari, Pelajar Jadi Prioritas Keselamatan

Berita Terbaru