ACEH TENGGARA – Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), Fazriansyah menyebut tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi kepolisian. Ia menyebut kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Itu pelanggaran berat. Kalau memang benar ada tangkap lepas, itu berarti ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Kapolda Aceh harus turun tangan langsung,” ujar Fazriansyah.
Menurutnya, pelepasan bandar narkoba di luar prosedur hukum dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, ia menyebut, kejadian ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pasal 421 KUHP jelas. Siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara tidak sah, bisa dipidana. Apalagi ini soal narkoba. Harus ada penindakan konkret,” tegasnya lagi.
LSM LIRA Aceh Tenggara juga meminta Divisi Propam dan Irwasda Polda Aceh agar segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, mulai dari penangkapan hingga proses pelepasan tersangka.
“Kita tidak mau kasus ini menjadi bola liar. Harus diusut siapa yang tangkap, siapa yang perintahkan lepas, dan apa motifnya. Propam dan Irwasda harus periksa semua pihak yang terlibat,” ujar Fazriansyah.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak LIRA, tersangka AW sempat diamankan di Medan lengkap dengan barang bukti. Namun tak lama kemudian, tersangka diduga dilepaskan tanpa berita acara pemeriksaan yang sah.
“Kalau benar dilepas tanpa proses hukum yang jelas, kita patut menduga ini ada permainan. Bandar ya tetap bandar, tidak boleh bebas seenaknya. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Fazriansyah juga menyebut bahwa publik kini tengah menanti langkah tegas dari Kapolda. Sebab menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus narkoba hanya akan berjalan maksimal jika aparat kepolisian bersih dari praktik kotor dan permainan.
“Kalau Polri bersih, masyarakat akan mendukung. Tapi kalau malah melindungi pelaku narkoba, ini akan berdampak buruk pada citra aparat dan institusi negara. Jangan biarkan kepercayaan publik makin luntur,” ucapnya.
LSM LIRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka bahkan menyatakan siap membawa laporan ke Mabes Polri jika dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta lain yang mengarah ke pelanggaran serius.
“Kami siap kawal sampai tuntas. Kalau perlu, kami laporkan ke pusat. Karena perang melawan narkoba tidak bisa main-main. Jangan biarkan aparat yang justru menjadi pelindung pelaku,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tribun masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
(GABE)

























