LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:20

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), Fazriansyah menyebut tindakan oknum aparat tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi kepolisian. Ia menyebut kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Itu pelanggaran berat. Kalau memang benar ada tangkap lepas, itu berarti ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Kapolda Aceh harus turun tangan langsung,” ujar Fazriansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelepasan bandar narkoba di luar prosedur hukum dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Selain itu, ia menyebut, kejadian ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pasal 421 KUHP jelas. Siapa saja yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dengan cara tidak sah, bisa dipidana. Apalagi ini soal narkoba. Harus ada penindakan konkret,” tegasnya lagi.

LSM LIRA Aceh Tenggara juga meminta Divisi Propam dan Irwasda Polda Aceh agar segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, mulai dari penangkapan hingga proses pelepasan tersangka.

“Kita tidak mau kasus ini menjadi bola liar. Harus diusut siapa yang tangkap, siapa yang perintahkan lepas, dan apa motifnya. Propam dan Irwasda harus periksa semua pihak yang terlibat,” ujar Fazriansyah.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihak LIRA, tersangka AW sempat diamankan di Medan lengkap dengan barang bukti. Namun tak lama kemudian, tersangka diduga dilepaskan tanpa berita acara pemeriksaan yang sah.

“Kalau benar dilepas tanpa proses hukum yang jelas, kita patut menduga ini ada permainan. Bandar ya tetap bandar, tidak boleh bebas seenaknya. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Fazriansyah juga menyebut bahwa publik kini tengah menanti langkah tegas dari Kapolda. Sebab menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus narkoba hanya akan berjalan maksimal jika aparat kepolisian bersih dari praktik kotor dan permainan.

“Kalau Polri bersih, masyarakat akan mendukung. Tapi kalau malah melindungi pelaku narkoba, ini akan berdampak buruk pada citra aparat dan institusi negara. Jangan biarkan kepercayaan publik makin luntur,” ucapnya.

LSM LIRA berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Mereka bahkan menyatakan siap membawa laporan ke Mabes Polri jika dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta lain yang mengarah ke pelanggaran serius.

“Kami siap kawal sampai tuntas. Kalau perlu, kami laporkan ke pusat. Karena perang melawan narkoba tidak bisa main-main. Jangan biarkan aparat yang justru menjadi pelindung pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tribun masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

(GABE)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026, Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:32

Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:46

Pegiat Sosial Sayangkan Kekerasan yang Seret Nama Ketua DPRD Lebak

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:12

Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:04

Aksi Humanis Ransus IPK Tanjung Rejo Panen Apresiasi, Pengguna Jalan Merasa Sangat Terbantu di Tengah Pelantikan PAC IPK Medan Sunggal

Berita Terbaru