Boikot Gubernur Jabar! Wartawan Karawang Serukan Sikap Tegas Lawan Ucapan yang Dianggap Antipers

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang  — Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menyarankan agar pejabat publik di lingkungan Pemprov Jabar tidak lagi bekerja sama dengan media, memicu gelombang kemarahan dari komunitas pers di berbagai daerah. Ucapan KDM yang viral di media sosial itu dinilai melecehkan eksistensi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam potongan video yang beredar luas, Dedi Mulyadi terdengar mengatakan bahwa informasi publik sebaiknya disampaikan langsung melalui media sosial pribadi pejabat, tanpa perlu melibatkan media massa. “Kalau bisa tidak usah kerja sama dengan media. Sampaikan saja langsung lewat medsos,” ucapnya dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik tajam. Bagi banyak kalangan pers, ajakan tersebut bukan hanya bentuk pengabaian terhadap fungsi pers, tetapi juga mengindikasikan upaya menyingkirkan media dari ruang publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons hal ini, sejumlah wartawan, pemilik media lokal, dan aktivis pers di Karawang menggelar forum diskusi pada Senin siang, 7 Juli 2025, bertempat di salah satu sekretariat organisasi pers di kawasan Karawang Barat. Forum tersebut secara resmi menghasilkan sikap bersama untuk memboikot seluruh bentuk pemberitaan tentang Dedi Mulyadi sebagai bentuk protes atas pernyataannya.

“Pernyataan KDM telah mencederai marwah pers dan merendahkan kerja-kerja jurnalistik. Jika keberadaan kami dianggap tidak penting, maka kami memutuskan untuk tidak lagi memberitakan segala aktivitasnya,” tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com, yang juga dikenal sebagai aktivis pers senior di Karawang dan menjadi penggagas forum tersebut.

Menurut Mr. KiM, media selama ini berperan penting dalam membangun ruang komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Ajakan untuk ‘tidak bekerja sama dengan media’ adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme demokrasi yang sehat dan transparan.

“Ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah langkah konkret dari insan pers Karawang untuk mempertahankan martabat profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang,” imbuhnya.

Sementara itu, Romo, jurnalis senior yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek hukum dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa pada Ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Pernyataan semacam itu berbahaya jika dibiarkan. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lainnya yang ingin mengendalikan informasi secara sepihak. Ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang dijamin konstitusi,” tandas Romo.

Sikap insan pers Karawang ini menyusul pernyataan sikap serupa dari sejumlah organisasi pers di Kota dan Kabupaten Bekasi yang telah lebih dahulu mengecam pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi.

Bahkan, beberapa organisasi profesi wartawan di Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya dikabarkan sedang menjajaki pembentukan aliansi solidaritas untuk mengajukan somasi etik terhadap Gubernur Jabar atas pernyataannya tersebut.

Forum insan pers Karawang menyatakan bahwa boikot akan terus berjalan hingga ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf dari KDM secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.  (Red/SS)

Berita Terkait

Edi Suprapto: Kemitraan Media Harus Transparan, Objektif dan Memberi Ruang yang Sama bagi Seluruh Media
Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan
Kolaborasi, Kompetensi, dan Konsolidasi: Langkah Strategis SWI Membangun Pers Berkualitas
Mabes Polri dan Pusdokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojol
**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Sergai Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni bagi Bilal Mayat

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:34

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:45

Ingatkan Makna Syukur, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Ajak Masyarakat Maknai Kebahagiaan Sejati

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:51

Pastikan Produksi Pangan Higienis, Lapas Sibolga Skrining Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:40

Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:17

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:48

Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Berita Terbaru