Banyuwangi–
Cara Mafia tanah di kelurahan Giri, Kecamatan Giri kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang sempat mencuat (Viral) di media online serta media Sosial (medsos) ternyata tidak memalsu tanda tangan waris saja.
Belakangan, berkas keterangan Waris berstempel Kelurahan dan Kecamatan yang selama ini membuat pembeli percaya ternyata hanya alat palsu untuk memperdaya para korban (pembeli) dan masyarakat.
Hal ini terbukti surat yang seakan ditanda tangani para ahli waris dan para pejabat itu tak tercatat dalam arsip Kelurahan Giri maupun Kecamatan Giri.
Saat ditemui dikantornya Camat Giri, Abdur Rachman didampingi Maksum selaku bagian bidang pertahanan, pihaknya membantah adanya tudingan miring pernah mengeluarkan (Meregister) mengesahkan pernyataan waris atas nama Muawanah bin H. Abdul Salam dan lahan lain berkaitan peninggalan H Salam Afandi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan atau meregistrasi pernyataan waris atas nama H. Abdul Salam, (Muawanah),” kata Camat Giri, ABDUR RACHMAN, Jum’at (3/7/26).
Diketahui, H Abd Salam mempunyai tiga anak Muawanah dari istri Pertama, sedangkan Anita (alm) dan Anis Wahyudi merupakan 2 anak dari istri kedua.
Abdur Rachman dengan tegas mengatakan, pihak kecamatan Giri tidak pernah mengeluarkan registrasi atau pengesahan yang menyatakan obyek terkait nama-nama para ahli waris H.Salam warga kelurahan Giri lingkungan Payaman, Kelurahan Giri.
Sementara itu, Maksum membenarkan ucapan Abdur Rachman, setelah check di buku Register menurutnya, tidak ada surat terkait obyek pembagian waris, kuasa waris berkaitan nama Muawanah dan Anis Wahyudi dan ahli waris lainnya (anak-anak H Abdul Salam).
“Setelah kami check ke buku Register dengan teliti tidak kami temukan nomor Registrasi itu, (didalamnya ada atas Muawanah, Anis wahyudi),” tegas Maksum.
Maksum menerangkan, pihaknya tidak mengetahui dan menyoal asal usul tiba-tiba ada Surat Pernyataan Waris yang di ketahui oleh Plt. Camat Giri tertanggal
12 November 2021 Nomor : 593/47/XI/2021, Surat Pernyataan Waris
tertanggal 12 November 2021 Nomor : 590/46/XI/2021 dan Surat
Pernyataan Waris tertanggal 28 Maret 2023 Nomor : 590/06/03/2023.
“Di pihak kami (Kecamatan Giri), tidak tercatat dalam Nomor Register dan
Kami tidak pernah menandatangani
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Waris” Tegas Maksum.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Giri Pratini Yustiniarti,S.E juga memberikan klarifikasi ke Tim Fakta News saat dimintai keterangan dikantornya.
Yustin menegaskan berdasar arsip yang sudah dicari beberapa hari, pihak kelurahan tidak menemukan catatan atau registrasi berkaitan obyek waris atas nama Muawanah dan ahli waris lainnya terkait H Abd Salam Afandi.
Muawanah Datangi Kelurahan Dari Palu.
Muawanah yang datang jauh dari Palu Sulawesi hadir untuk memperkuat pernyataan tertulis sebelumnya bahwa dirinya tidak pernah tau dan heran terhadap surat pernyataan waris kuasa waris baik di kelurahan maupun kecamatan Giri.
“Saya Muawanah datang dari Palu Sulawesi untuk menyatakan dan memberikan keterangan langsung di pihak kelurahan maupun di kantor Kecamatan Giri, bahwa saya tidak tau ada surat yang seakan-akan saya tangan,” terangnya.
Dia justru tambah terkejut ternyata kelurahan dan kecamatan juga tidak pernah, tidak tahu surat bertanda tangan pejabat dan berstempel Kelurahan giri Kecamatan Giri itu.
“Tadi klien saya Muawanah datang kelurahan untuk mempertegas dia tidak pernah merasa tanda tangan apalagi menjual, Lurah dan Camat tadi juga mengatakan hal sama secara resmi, tidak punya catatan pernah membuat, menanda tangani ataupun register, selebihnya silahkan artikan sendiri,” kata Hayatul Makin Dan Anwar Zulfikar.
Ditanya lebih jauh langkah pengamanan aset milik Muawanah?.
“Seperti rencana sebelumnya, kami akan mengamankan aset klien kami, dengan menutup jalan diharapkan tidak sembarangan orang lain masuk apalagi menjual belikan, kasian pembelinya ditipu dengan surat yang seakan-akan benar,” tegasnya.(red)
Teks Photo ; Muawanah dan Kuasa hukumnya Hayatul Makin SH saling klarifikasi dengan Kepala Kelurahan Giri, Pratini Yustiniarti,S.E Bersama Petugas Tanah Kecamatan Giri. “Tidak Ada Surat Waris Peralihan Tanah Alm, Abd Salam”(red)
























