Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran Lakukan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Peremouan Medan

REDAKSI MEDAN

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:23

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran kembali hadir untuk memberikan edukasi atau pemahaman akan hak-hak yang dapat diperoleh warga binaan melalui penyuluhan hukum bantuan hukum gratis di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Rabu, 18/2/2026..

Sasaran pemberian bantuan hukum gratis adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan dihadapan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran berkomitmen untuk menjadi sarana perlindungan hukum serta alat untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak terkecuali para warga binaan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan sesuai amanat konstitusi.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tim narasumber dari LBH Parsaoran hadir, yakni Herta Rajagukguk, S.H., Eva Mayasari Surbakti, S.H., Boy R. Sianturi, S.H., Epianus Ndraha, S.H., Hotniel T. V. Simanullang, S.H., serta Ebriyanti Sihotang, S.H. serta didampingi oleh Ibu Pretty Betseba Sembiring, S.H., selaku staf pelayanan tahanan.

Herta Rajagukguk, S.H., sebagai narasumber menyampaikan bahwa LBH Parsaoran siap berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada kaum perempuan yang tersandung hukum untuk menjangkau keadilan, termasuk membantu pengajuan upaya hukum Banding / Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan bagi warga binaan.

Kehadiran LBH Parsaoran diharapkan menjadi wujud nyata tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum, Kementerian Hukum RI, dan pihak Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih lanjut ditegaskan Herta Rajagukguk, S.H. bahwa meskipun seseorang itu bersalah telah melanggar hukum, akan tetapi Negara tetap menjamin bahwa setiap orang berhak dibela, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bantuan hukum diberikan bukan untuk membenarkan kesalahan tetapi memastikan adanya keadilan.

Sebagai Pesan Utama dan sekaligus kata-kata penutup yang disampaikan Herta Rajagukguk, S.H. kepada warga binaan, bahwa :
 Semua orang sama di hadapan hukum.
 Kemiskinan bukan alasan untuk tidak mendapatkan keadilan.
 Negara menjamin bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
 Jangan takut meminta bantuan hukum.(***)

Berita Terkait

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru