Medan — Seorang bandar narkoba berinisial AW menjadi sorotan usai muncul dugaan bahwa dirinya dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. AW sebelumnya ditangkap dalam sebuah operasi pengembangan kasus narkotika di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Juli 2025.
Mengutip laporan Posmetro Medan, penangkapan terhadap AW dilakukan secara senyap menyusul informasi jaringan pemasok sabu di wilayah perbatasan Aceh–Sumut. Namun, hanya berselang beberapa hari setelah diamankan, AW diduga kuat telah dibebaskan tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi. Namun alih-alih dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan resmi, AW malah sempat diboyong ke sebuah hotel di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Tak lama setelah itu, tersangka juga dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan alasan mengalami gangguan kesehatan mendadak. Anehnya, pasca mendapat perawatan medis, AW tidak kembali ditahan, melainkan justru dilepaskan tanpa melalui proses hukum lanjutan seperti pelimpahan ke kejaksaan atau pengajuan penahanan resmi.
“Dalam kasus narkoba, setiap penangkapan harus didasarkan pada prosedur hukum yang ketat, termasuk berita acara pemeriksaan dan pelimpahan ke jaksa. Jika ada pelepasan tanpa proses, itu bentuk penyimpangan serius,” ujar seorang narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Sabtu (19/10).
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Sementara itu, Pasal 12 huruf e dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memungkinkan penerapan sanksi berat jika terbukti ada suap atau gratifikasi dalam proses pelepasan tersangka.
Pengamat hukum pidana Dr. Hermansyah, S.H., M.H., menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum jika dibiarkan. Ia menyebut, pembiaran terhadap dugaan seperti ini hanya akan melemahkan komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi, apalagi dalam perkara narkoba yang tergolong kejahatan luar biasa. Kalau benar ada aparat yang terlibat, maka sanksi pidana dan etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Upaya untuk mengklarifikasi dugaan ini ke pihak Polres Aceh Tenggara sampai saat ini belum membuahkan hasil. Belum ada pernyataan resmi dikeluarkan terkait status kasus maupun keberadaan tersangka setelah kabar pembebasan tersebut mencuat.
Sementara itu, dorongan agar Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Aceh segera turun tangan dalam penyelidikan terus meningkat.
Kasus dugaan pelepasan bandar narkoba ini kembali memunculkan kekhawatiran soal integritas aparat dan potensi lemahnya pengawasan internal. Di tengah maraknya peredaran narkotika, publik menginginkan penanganan yang tegas dan transparan terhadap siapa pun yang terbukti bermain dalam proses hukum.
Aktivis antinarkoba di Medan menyerukan agar jajaran penegak hukum tidak membiarkan praktik semacam ini terjadi. “Jangan sampai hukum dipermainkan dan para bandar dibebaskan hanya karena uang atau koneksi. Jika benar ada tangkap lepas, usut sampai tuntas,” katanya. (TIM)

























