LENSABHAYANGKARA.COM, MAKASSAR – Pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait dugaan “mafia avtur” di Lanud Hasanuddin menuai perhatian publik. Pasalnya, artikel tersebut memuat tuduhan serius terhadap sejumlah pihak dan perusahaan, namun tidak terlihat memuat tanggapan maupun hasil konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam yg isi pemberitaan.
Dalam praktik jurnalistik profesional, prinsip cover both sides merupakan kewajiban moral sekaligus etika yang harus dijunjung tinggi. Setiap pihak yang disebut atau dituduh dalam suatu pemberitaan seyogianya diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan, atau setidaknya dijelaskan bahwa media masih berupaya memperoleh konfirmasi.
KETUA LSM – FORUM RAKYAT BERSATU (SEMUT HITAM) SAUDARA ” HENDRA SYAM L, ST ” SALAH SATU NARA SUMBER MENAMBAHKAN BAHWA MARAKNYA OKNUM PEKERJA MEDIA MEMBERITAKAN BERITA HOAKS DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK MEMERAS DENGAN TIDAK MEMATUHI LAGI ATURAN SEPERTI CONTOHNYA MELAKUKAN INVESTIGASI ATAU KLARIFIKASI KEPADA PIHAK YANG DI BERITAKAN SEHINGGA DAPAT MERUGIKAN INSTITUSI ATAU LEMBAGA NEGARA TERSEBUT.
SAUDARA HENDRA SYAM AKAN MENGAMBIL LANGKAH HUKUM UNTUK MEMBERIKAN 3FEK JERA BAGI OKNUM PEKERJA MEDIA YANG SERING MELAKUKAN PEMERAN
Artikel tersebut lebih banyak mengutip hasil investigasi dan pernyataan dari narasumber tertentu, sementara ruang bagi pihak yang menjadi objek tuduhan tidak tampak disajikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa informasi yang disampaikan bersifat sepihak dan dapat membentuk opini publik sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
Pakar komunikasi dan hukum pers kerap mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, dan tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan.
Penggunaan istilah seperti “mafia”, “penjualan ilegal”, maupun penyebutan nama perusahaan dalam konteks dugaan tanpa diimbangi klarifikasi dari pihak terkait berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi pihak yang disebut apabila dugaan tersebut belum terbukti secara hukum.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, publik berharap setiap media tetap menjaga integritas jurnalistik agar informasi yang disampaikan tidak hanya cepat, tetapi juga adil, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

























