Patroli Laut Berbuah Hasil, Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Dua Pelaku Bom Ikan

REDAKSI SULSEL

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:27

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Kodingareng Keke, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasat Polair Polres Pelabuhan Makassar IPTU Muh. Zulfikar AM, didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, di Mapolres Pelabuhan Makassar.

Kasat Polair IPTU Muh. Zulfikar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Pulau Kodingareng Keke yang dinilai meresahkan sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Gakkum Sat Polair IPDA Sudiruddin bersama personel untuk melaksanakan patroli dan penyelidikan di sekitar perairan Kepulauan Kodingareng Keke. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” ujar IPTU Muh. Zulfikar.

Kedua pelaku diketahui berinisial SD alias Cudding dan FI alias Faje

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap perahu milik para pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol plastik berisi pupuk yang diduga sebagai bahan pembuatan bom ikan, satu jeriken plastik berwarna putih berisi pupuk, serta satu unit kompresor lengkap dengan selang yang digunakan untuk menyelam mengambil ikan hasil pengeboman.

“Seluruh barang bukti ditemukan di atas perahu milik pelaku. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mako Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Polairud menegaskan, penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan merupakan tindak pidana yang sangat merugikan karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang, membunuh berbagai biota laut, serta mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan yang mencari ikan secara legal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku destructive fishing di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Praktik bom ikan merupakan kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya bisa berlangsung puluhan tahun. Oleh karena itu, patroli laut dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan,” tegas IPTU Muh. Zulfikar.

Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengajak seluruh masyarakat, khususnya nelayan dan warga pesisir, untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut dengan tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom, racun maupun cara-cara lain yang dilarang. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan laut, melestarikan ekosistem pesisir, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing,” ujar Aipda Adil.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Polair Polres Pelabuhan Makassar. Penyidik juga terus mendalami asal-usul bahan peledak yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penangkapan ikan secara ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam menjaga keamanan wilayah perairan, melindungi sumber daya kelautan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak ekosistem laut demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan bagi generasi mendatang.

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih
Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial
Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 
KAKI Jatim Optimis Heri Susanto Mampu Membawa KPPBC Kediri Semakin Berintegritas
Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak
Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban
Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru
DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru