Satreskrim Polrestabes Medan di Nilai Lamban, Satu Tahun Kasus Penganiayaan Hingga Perampokan Tak Terungkap

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:51

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sudah satu tahun lamanya kasus penganiayaan disertai perampokan yang telah dilaporkan korban Adiguna Winata warga Pasar I LR II, Kec. Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, ke Satreskrim Polrestabes Medan tetapi hingga saat ini masih tak jelas tindak lanjutnya terkesan jalan ditempat. ironinya terduga para pelaku yakni JS Cs masih bebas berkeliaran.

Laporan korban tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STTLP/B/220/I/2025/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada Rabu 22 Januari 2025 tahun lalu.

Belakangan korban mengungkapkan, pihak Polrestabes Medan bukannya mengamankan para pelaku, malahan dirinya selaku korban yang bolak balik dipanggil untuk memberi keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin saya kembali dipanggil pada hari Rabu 18 Februari 2026, alasannya ganti juper. Dan saya kembali dimintai keterangan oleh juper baru terkait peristiwa yang saya alami. Padahal kepada juper awal sudah saya jelaskan sejelas-jelasnya. Bahkan foto pelaku dan alamat pelaku sudah saya berikan”, ujar Adiguna Winata kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu menanggapi lambannya penanganan laporan kasus tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kasat Reskrim
AKBP Bayu Putro Wijayanto, yang dikonfirmasi wartawan lewat whatsapp telpon selulernya, Sabtu (21/2/2026), keduanya tidak menjawab sama sekali konfirmasi wartawan.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Medan dan di Satuan Reskrim tersebut terkesan memilih bungkam.

Pemberitaan sebelumnya, diungkapkan korban, peristiwa naas yang dialaminya tersebut, berawal, ketika korban sedang berada dirumah temannya, di Jl. Pancing Medan, pada Selasa (21/1/2025). Namun karena hari sudah mulai larut malam sekira pukul 23.30 Wib, korban berinisiatif pamit pulang. Naasnya ketika ditengah perjalanan, tepatnya di Jl. Pancing II, Budi Utomo, Medan Tembung, mobil yang dikendarai korban distop dan dipalang oleh mobil pelaku yakni inova reborn.

“Secara tiba-tiba mobil yang saya kendarai distop dan dipalang oleh mobil inova reborn, spontan saya berhenti. Kemudian saya lihat Joko pemilik mobil rental yang saya sewa turun, dan langsung menghampiri saya dengan menarik pakaian serta menyikut wajah saya”, ungkap Korban.

Kemudian, pelaku (terlapor) yang bernama Joko menarik paksa korban untuk turun dari mobil Xenia BK.1180 AEM yang dirental oleh korban. Selanjutnya korban dipaksa masuk kedalam mobil inova Reborn tersebut, kemudian mobil rental yang dikendarai korban dibawa oleh pelaku lainnya.

Didalam mobil inova Reborn tersebut, korban melihat ada sebanyak enam orang, dua orang diantaranya dikenal korban yakni Joko dan Arya. Korban diintrogasi oleh pelaku Joko yang menanyakan tentang pembayaran uang sewa rental mobil. Namun korban mengatakan perjanjian waktu rental mobil belum selesai, jadi seperti perjanjian biasanya, besok setelah selesai waktunya korban berjanji akan membayar sekaligus memulangkan mobil tersebut kepada Joko.

“Malam itu, betapa terkejutnya saya, Joko memaksa meminta saya membayar uang sewa rental mobil, padahal waktunya belum selesai, biasanya setelah waktunya selesai pasti saya bayar sekaligus memulangkan mobil. Karena memang bukan satu kali ini saya merental mobil Joko, tapi sudah ada beberapa kali”, ungkap Korban.

Tidak hanya diintrogasi dan dipukuli, malam itu, Joko bersama teman-temannya langsung mengambil paksa dompet dan barang berharga milik korban. Tidak hanya itu saja, pelaku Joko juga memaksa korban mentransfer uang kerekeningnya.

“Kebetulan uang tabungan direkening saya ada sebesar Rp.400 ribu, jadi langsung saya teransfer kerekening yang diperintahkan Joko sebesar Rp.400 ribu”, jelas korban.

Malam itu, karena pelaku Joko terus memaksa korban harus membayar uang rental mobil, korban membawa Joko Cs kerumah neneknya, kebetulan saat itu nenek korban tak berada dirumah.

Setelah melihat nenek korban tak berada dirumah, kemudian para pelaku kembali membawa korban kedaerah Sampali tepatnya di samping sekolah PAB 8 Sampali. Disitu giliran pelaku Arya mengintrogasi korban dan dipaksa harus segera membayar uang rental mobil, seraya dipukuli dan ditunjangi.

Diduga karena merasa pemaksaan pembayaran uang rental mobil belum membuahkan hasil, kemudian para pelaku kembali membawa korban ke daerah Medan Johor yakni warung kopi Tiga Dara, di Jl. Karya Jaya.

Setelah sampai diwarung kopi tersebut korban kembali diseret turun, kemudian dihadapkan kepada salah seorang lelaki yang berumur sudah paroh baya yang dipanggil dengan panggilan Mbah oleh para pelaku.

Lelaki paroh baya itu kemudian menampari korban sembari mengintrogasi dan dipaksa harus membayar uang sewa rental mobil. Peristiwa itu disaksikan pemilik dan pekerja di warung kopi tersebut. Distu korban menjadi bulan-bulanan para pelaku, dipukuli, ditampari dan ditunjangi secara bergantian. Korban juga dipaksa memakan cabai dan mencuci piring, namun dilarang oleh pemilik kafe.

Tidak puas sampai disitu saja, pelaku Joko Cs kembali memasukan korban ke dalam mobil dan membawa korban ke Jalan Ringroad, tepatnya diseputaran Kel. Tanjung Rejo, Kec.Medan Sunggal.

Kemudian korban diseret kesalah satu rumah. Dirumah tersebut korban kembali dianiaya para pelaku. Dan setelah puas, korban dimasukan kedalam kamar kosong yang lumayan gelap, lalu dikunci dari luar.

“Dikamar kosong itu, saya dikurung, dan saya mendengar perkataan mereka ingin membunuh dan membuang saya, mendengar itu saya sangat ketakutan”, ungkap Korban.

Kemudian dengan perlahan-lahan korban mengamati seputar kamar tempatnya disekap, dan berangsur dapat melihat ada sebatang kawat bekas las terletak dilantai. Korban kemudian mengambil kawat tersebut dan berusaha mencongkel engsel kunci pintu yang hanya menggunakan kayu.

Setelah beberapa saat berusaha mencongkel engsel tersebut, korban berhasil membuka pintu, kemudian korban melihat keruangan tengah hanya tinggal ada dua pelaku sedang tertidur pulas. Merasa ada kesempatan, kemudian korban melarikan diri.

“Saya bersyukur, karena Tuhan masih melindungi saya saat ini, saya berhasil lolos dari tempat saya disekap para pelaku”, ungkap Korban.

“Selain mendapat penyiksaan, Handpone merk Vivo Y 21 Blue, dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.200 Ribu, serta dokumen berharga lainnya, jam tangan merk Alba, kalung titanium gold, dan uang direkening saya sebesar Rp.400 Ribu diambil paksa pelaku”, tambahnya. (Red)

Berita Terkait

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru