GARNIZUN Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi, Aparat Terlibat Narkoba Harus Dipenjara Seumur Hidup

REDAKSI MEDAN

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:00

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA
Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) melontarkan kecaman keras terhadap keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Umum DPP GARNIZUN, H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam peredaran narkotika harus dijatuhi hukuman paling berat, bahkan jika perlu dihukum penjara seumur hidup.

“Kami mendesak Kapolri agar memecat dan memproses hukum secara tegas jika terbukti bersalah. Ini aparat penegak hukum, seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, bukan malah ikut bermain,” tegas Ardiansyah Saragih didampingi pengurus Humas DPP GARNIZUN, Aswani Hafit, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan tersebut muncul menyusul penetapan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 486 gram.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda NTB, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga menyeret nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Ardiansyah, penindakan tegas terhadap aparat yang terlibat narkoba harus menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menilai masih adanya celah pengawasan internal yang harus diperkuat.

“Kita berharap fungsi pengawasan benar-benar berjalan maksimal. Jangan sampai masih banyak oknum bermain narkoba hanya karena belum terungkap. Peredaran narkoba masih marak karena diduga ada oknum yang membekingi,” ujarnya.

GARNIZUN menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan langkah mutlak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ardiansyah juga meminta agar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya.

“Sekali lagi, tindak tegas dan jangan kasih ampun. Narkoba adalah musuh bangsa yang merusak generasi muda. Jika aparat sendiri terlibat, maka hukumannya harus lebih berat karena telah mengkhianati amanah negara dan rakyat,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tegas terhadap AKP Malaungi merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di internal institusi.

“Kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol bersama istrinya berinisial N, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Polisi menemukan barang bukti sabu di asrama mereka dan menetapkan keduanya bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Polda NTB menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari kalangan aparat kepolisian sendiri.

GARNIZUN berharap momentum ini menjadi titik balik perang terhadap narkoba di Indonesia, khususnya dalam membersihkan aparat penegak hukum dari praktik penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(red)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru