Perlibas Gayo Lues Minta Kapolda Aceh Dan Gakkum Tindak Perusahaan yang diduga Tidak Miliki Izin Digayo Lues

REDAKSI BHAYANGKARA

Sabtu, 8 November 2025 - 15:33

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo 8 November 2025|-Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) GAYO melalui Koordinator Aksi Syahputra Ariga menegaskan bahwa konflik administratif, lingkungan, dan sosial budaya yang disebabkan oleh ketidakpatuhan dua perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Gayo hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang konkret dari pemerintah maupun kementerian terkait.

 

Kedua perusahaan asing tersebut, yaitu PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional, diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi lingkungan hidup dan perizinan usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Padahal, dinamika dan permasalahan ini telah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum serta dinas terkait di tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. Namun, pemberian sanksi yang seharusnya ditegakkan atas pelanggaran berulang justru masih tertunda tanpa kepastian.

 

Padahal pada 22–23 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,dan beberapa Dinas terkait telah melakukan rapat koordinasi dan inspeksi lapangan terhadap dua perusahaan tersebut.

 

Hasil sidak menunjukkan bahwa PT JMI dan PT Rosin Trading Internasional masih melakukan berbagai pelanggaran, sehingga dinyatakan belum layak untuk beroperasi.

 

Namun ironisnya, berdasarkan temuan lapangan terbaru, kedua perusahaan ini diduga tetap melakukan aktivitas pembelian dan pengolahan getah pinus tanpa kelengkapan izin resmi.

 

“Apakah karena mereka perusahaan asing, sehingga bisa semena-mena dan seolah kebal terhadap hukum di Republik ini?”

 

Oleh sebab itu kami PERLIBAS GAYO mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

Selain itu, Gakkum KLHK bagian Verifikasi diminta untuk segera mengeluarkan rekomendasi penetapan sanksi kepada Gakkum bagian Penindakan, guna memastikan kedua perusahaan ini mendapat hukuman maksimal sesuai tingkat pelanggaran.

 

Tidak hanya itu, PERLIBAS juga menduga adanya ketidaksesuaian data antara laporan penjualan ke pemerintah daerah dan laporan ekspor ke Bea Cukai, yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran pidana korupsi, manipulasi laporan, dan perbuatan melawan hukum.

 

 

 

Oleh karena itu, PERLIBAS mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan ketidakwajaran laporan ekspor dan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal kedua perusahaan tersebut.

 

Kami tidak pernah menolak investasi dalam bentuk apa pun. Bahkan kami memberikan karpet merah bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di daerah kami.

 

Namun investasi harus patuh pada regulasi, menghormati konstitusi, dan menjaga ekosistem sosial masyarakat Gayo,”

 

tegas Syahputra Ariga mewakili PERLIBAS GAYO.

 

Perusahaan ini seharusnya mengetahui dan mematuhi aturan sesuai dengan

 

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

 

 

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya:

 

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.

 

Pasal 69 ayat (1): Dilarang melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

 

Pasal 97 & 98: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

 

 

3. Pergub Aceh No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus:

 

 

 

Mengatur kewajiban perizinan, pelaporan, dan tata kelola hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan.

 

 

 

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait potensi manipulasi data penjualan dan ekspor yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Karenanya kami PERLIBAS GAYO menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

 

Ketaatan terhadap konstitusi dan undang-undang adalah harga mati.

 

Negeri ini tidak boleh tunduk pada kepentingan modal asing yang merusak tatanan sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat Gayo, Aceh dan Indonesia.

 

 

 

sebelumnya juga Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH telah menyoroti terkait adanya aktivitas salah satu pabrik pengolahan Getah Pinus yang diduga kuat beroperasi tanpa izin yang sah,bahkan LIRA menuding Ada oknum yang melindungi Perusahaan PT Hopson tersebut.((TI)

Berita Terkait

Respon Cepat Bencana, SMA Negeri 1 Blangkejeren Salurkan Bantuan Sembako ke 3 Desa Terdampak
Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Titik Uji, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Penegakan Keadilan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Rumah Dibakar Tak Diproses, Rabusin Pertanyakan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Kasusnya
Polsek Blangkejeren Berikan Tips Praktis Cegah Kejahatan, Warga Pasar Bustanussalam Sambut Positif Himbauan
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Di Tengah Kejanggalan Proses Persidangan dan Saksi Ditolak Beranikah Hakim Memvonis
Alat Bukti Lemah, Hakim dan Jaksa Jangan Jadikan Surat Tak Sah Sebagai Dasar Vonis

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:41

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:47

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 12:08

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Berita Terbaru