Sidang Tipikor Dana PI PT SPRH Berlanjut, Jontra Volta Jadi Sorotan Positif, Makhruflis Tak Hadir Lagi Ke Bandung

REDAKSI SULSEL

Senin, 22 Juni 2026 - 17:09

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Sidang tersebut kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah yang menjadi objek perkara.

 

Dalam persidangan, nama Jontra Volta kembali menjadi perhatian. Ketua Majelis Hakim secara terbuka memberikan apresiasi atas sikap Jontra Volta yang dinilai konsisten hadir dan kooperatif sejak awal proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

 

Berbeda dengan Jontra Volta, saksi kunci Makhruflis kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Makhruflis tidak dapat hadir karena sedang berada di Bandung untuk keperluan keluarga.

 

Absennya Makhruflis tercatat sudah empat kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan karena dinilai menghambat pengungkapan perkara yang melibatkan dugaan aliran dana dalam jumlah besar serta peran sejumlah pihak yang diduga terkait.

 

Dalam fakta persidangan, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Dalam komunikasi yang berkembang, angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp6 miliar dan disebut telah disepakati dalam proses pembicaraan antara pihak terkait.

 

Jontra Volta juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Makhruflis. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar pada tahap kedua.

 

Lebih lanjut, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai asal-usul uang tersebut, Jontra Volta menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahman kembali meminta kepada majelis hakim agar Makhruflis dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Menurutnya, keterangan Makhruflis sangat penting untuk menguji dan mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan.

 

Permintaan tersebut kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir, mengingat sebelumnya majelis hakim juga telah menyoroti ketidakhadiran tersebut.

 

Perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH sendiri masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang telah diamankan sebelumnya, termasuk Rahman dan Zulkifli, kini menanti pengembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Masyarakat berharap persidangan dapat membuka secara utuh dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru