Ironi Pesparawi XIV: Anak-Anak Kelaparan Menanti Juri, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

REDAKSI SULSEL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, MANOKWARI – Perhelatan akbar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diwarnai catatan minor. Kinerja panitia dinilai kurang profesional dan berpotensi mencoreng kemegahan acara. Salah satu sorotan tajam tertuju pada kompetisi menyanyi kategori Solo Anak usia 11–15 tahun yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Senin (22/6/2026) dari sore hingga malam hari.

 

Aksi protes dan kekecewaan datang dari para ofisial, pelatih, hingga peserta perwakilan berbagai provinsi. Mereka menyayangkan inkonsistensi panitia yang gagal memulai perlombaan sesuai jadwal yang telah disepakati dan diedarkan. Akibat keterlambatan yang mencapai 2 jam tersebut, para peserta anak-anak telantar dalam kelelahan. Banyak dari mereka menahan lapar karena takut merusak riasan wajah (make-up), sementara yang lain cemas kondisi fisik yang drop akan memengaruhi kualitas vokal saat naik panggung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keluhan para ofisial, molornya jadwal diduga kuat karena sikap tidak disiplin dari dewan juri yang terlambat tiba di lokasi dan mengambil waktu istirahat terlalu lama. Ironisnya, sebagian besar peserta bersama tim mereka justru sudah memadati Gedung PKK jauh sebelum jadwal tampil demi menunjukkan sportivitas dan kesiapan mereka.

 

“Berdasarkan rundown resmi dari panitia, kategori Solo Anak ini seharusnya sudah berkumandang tepat pukul 13.00 WIT. Namun, kenyataannya mikrofon baru menyala sekitar pukul 15.00 WIT. Ini keterlambatan yang sangat parah. Padahal, untuk kategori Paduan Suara Anak di Auditorium Universitas Papua pagi harinya bisa berjalan sangat tepat waktu dan mulus,” sesal salah seorang ketua kontingen dengan nada kecewa.

 

Arogansi Panitia Hambat Kerja Jurnalis

 

Tak hanya soal manajemen waktu yang amburadul dan ketidakdisiplinan juri, kepanitiaan di Gedung PKK juga memicu kecaman keras dari kalangan pers yang tengah meliput Pesparawi Nasional XIV. Sejumlah oknum panitia secara sepihak melarang para jurnalis mengambil dokumentasi visual di area lomba. Tindakan represif ini sontak memantik ketegangan, terutama bagi awak media yang sengaja datang jauh-jauh dari luar Papua Barat untuk mengabarkan keseruan acara ini.

 

Ketegangan sempat memuncak saat seorang wartawan senior terlibat adu argumen dengan panitia setempat. Ia telah berupaya menjelaskan payung hukum kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

 

“Meski argumen hukum sudah disampaikan, oknum panitia tersebut tetap bersikap keras kepala dan melarang pengambilan gambar. Anehnya, aturan diskriminatif yang membelenggu kebebasan pers ini hanya terjadi di Gedung PKK. Di lokasi lomba lainnya, jurnalis diberikan kebebasan penuh untuk mengambil foto dan video demi kebutuhan berita, selama tidak mengganggu konsentrasi peserta yang sedang berlaga,” tegas jurnalis senior tersebut. (*)

Berita Terkait

Sidang Tipikor Dana PI PT SPRH Berlanjut, Jontra Volta Jadi Sorotan Positif, Makhruflis Tak Hadir Lagi Ke Bandung
MUNAS III FSPTSI sama KSPSI 2026: Dari Hotel Danau Toba Medan, PRAKA POLRI Resmi Diluncurkan Menuju Indonesia Aman, Tertib, dan Bersatu
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arul Ajak Keluarga Besar KJNI Perkuat Persaudaraan dan Profesionalisme
Diguyur Hujan Deras, Tetumpun Kembali Longsor, PT Hutama Karya Gerak Cepat Bersihkan Material Dan Kini Sudah Bisa Dilewati Kenderaan
Baru 7 Bulan Diaspal, Jalan Rp3 Miliar di Teluk Nayang Sudah Hancur! Amron Harahap Desak Kadis PUTR Rokan Hilir Bertanggung Jawab
Proyek Bronjong Sungai Aih Bobo Diduga Pakai Galian C Ilegal, APH Didesak Tangkap Pelaku!
Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44

Ironi Pesparawi XIV: Anak-Anak Kelaparan Menanti Juri, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

MUNAS III FSPTSI sama KSPSI 2026: Dari Hotel Danau Toba Medan, PRAKA POLRI Resmi Diluncurkan Menuju Indonesia Aman, Tertib, dan Bersatu

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:22

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Arul Ajak Keluarga Besar KJNI Perkuat Persaudaraan dan Profesionalisme

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:19

Diguyur Hujan Deras, Tetumpun Kembali Longsor, PT Hutama Karya Gerak Cepat Bersihkan Material Dan Kini Sudah Bisa Dilewati Kenderaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:25

Baru 7 Bulan Diaspal, Jalan Rp3 Miliar di Teluk Nayang Sudah Hancur! Amron Harahap Desak Kadis PUTR Rokan Hilir Bertanggung Jawab

Senin, 15 Juni 2026 - 08:18

Proyek Bronjong Sungai Aih Bobo Diduga Pakai Galian C Ilegal, APH Didesak Tangkap Pelaku!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31

Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Berita Terbaru