Ironi Pesparawi XIV: Anak-Anak Kelaparan Menanti Juri, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

REDAKSI SULSEL

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, MANOKWARI – Perhelatan akbar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, diwarnai catatan minor. Kinerja panitia dinilai kurang profesional dan berpotensi mencoreng kemegahan acara. Salah satu sorotan tajam tertuju pada kompetisi menyanyi kategori Solo Anak usia 11–15 tahun yang berlangsung di Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Senin (22/6/2026) dari sore hingga malam hari.

 

Aksi protes dan kekecewaan datang dari para ofisial, pelatih, hingga peserta perwakilan berbagai provinsi. Mereka menyayangkan inkonsistensi panitia yang gagal memulai perlombaan sesuai jadwal yang telah disepakati dan diedarkan. Akibat keterlambatan yang mencapai 2 jam tersebut, para peserta anak-anak telantar dalam kelelahan. Banyak dari mereka menahan lapar karena takut merusak riasan wajah (make-up), sementara yang lain cemas kondisi fisik yang drop akan memengaruhi kualitas vokal saat naik panggung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta keluhan para ofisial, molornya jadwal diduga kuat karena sikap tidak disiplin dari dewan juri yang terlambat tiba di lokasi dan mengambil waktu istirahat terlalu lama. Ironisnya, sebagian besar peserta bersama tim mereka justru sudah memadati Gedung PKK jauh sebelum jadwal tampil demi menunjukkan sportivitas dan kesiapan mereka.

 

“Berdasarkan rundown resmi dari panitia, kategori Solo Anak ini seharusnya sudah berkumandang tepat pukul 13.00 WIT. Namun, kenyataannya mikrofon baru menyala sekitar pukul 15.00 WIT. Ini keterlambatan yang sangat parah. Padahal, untuk kategori Paduan Suara Anak di Auditorium Universitas Papua pagi harinya bisa berjalan sangat tepat waktu dan mulus,” sesal salah seorang ketua kontingen dengan nada kecewa.

 

Arogansi Panitia Hambat Kerja Jurnalis

 

Tak hanya soal manajemen waktu yang amburadul dan ketidakdisiplinan juri, kepanitiaan di Gedung PKK juga memicu kecaman keras dari kalangan pers yang tengah meliput Pesparawi Nasional XIV. Sejumlah oknum panitia secara sepihak melarang para jurnalis mengambil dokumentasi visual di area lomba. Tindakan represif ini sontak memantik ketegangan, terutama bagi awak media yang sengaja datang jauh-jauh dari luar Papua Barat untuk mengabarkan keseruan acara ini.

 

Ketegangan sempat memuncak saat seorang wartawan senior terlibat adu argumen dengan panitia setempat. Ia telah berupaya menjelaskan payung hukum kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

 

“Meski argumen hukum sudah disampaikan, oknum panitia tersebut tetap bersikap keras kepala dan melarang pengambilan gambar. Anehnya, aturan diskriminatif yang membelenggu kebebasan pers ini hanya terjadi di Gedung PKK. Di lokasi lomba lainnya, jurnalis diberikan kebebasan penuh untuk mengambil foto dan video demi kebutuhan berita, selama tidak mengganggu konsentrasi peserta yang sedang berlaga,” tegas jurnalis senior tersebut. (*)

Berita Terkait

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi
Desakan Menguat, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Kematian Boy Simamora
Keadilan Hiras Dipertanyakan! Korban Tewas Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:38

Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12

Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:12

Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:07

Desakan Menguat, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Kematian Boy Simamora

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:49

Keadilan Hiras Dipertanyakan! Korban Tewas Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Bertindak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:24

Ditlantas Polda Sumbar: Kemerdekaan Jadi Momentum Perkuat Persatuan Dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru