KUTACANE – Pengelolaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Perisai, Kabupaten Aceh Tenggara, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Lembaga pemantau sosial dan pembangunan daerah menilai pengutipan SPP dari ratusan siswa di sekolah itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun Selasa (4/11/2025), setiap siswa SMA Perisai diminta membayar SPP sebesar Rp50.000 per bulan. Namun, pengutipan tersebut disebut tidak memiliki landasan peraturan kuat, karena tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat di Aceh Tenggara menyatakan bahwa pihak sekolah seharusnya tidak melakukan pungutan berkedok sumbangan tanpa kejelasan aturan. “Jika ini tidak berdasarkan keputusan Gubernur Aceh atau surat dari Dinas Pendidikan, maka dapat dikategorikan pungutan tidak sah,” ucapnya kepada MetroTV News, saat ditemui di Kutacane.
Lembaga tersebut juga mempertanyakan partisipasi wali siswa dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, penyusunan kebijakan terkait sumbangan pendidikan harus melalui forum resmi dengan dukungan lebih dari lima puluh persen wali murid. “Tanpa kehadiran mayoritas orang tua dalam musyawarah, apapun keputusan pengutipan menjadi tidak sah. Ini berpotensi melanggar aturan,” tambahnya.
Di sisi lain, dugaan bahwa pengelolaan dana SPP tidak transparan ikut diperbincangkan masyarakat. Beberapa wali murid menyebut bahwa pihak sekolah tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan terkait dana yang sudah terkumpul. “Kami hanya tahu harus bayar, tapi tidak tahu uang itu untuk apa dan bagaimana pemakaiannya,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala SMA Perisai Kutacane, Nyak Lamidin, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengutipan dana SPP guna mendukung operasional sekolah. Ia menyebut bahwa keputusan diambil setelah rapat bersama komite sekolah dan sebagian wali murid. Meski demikian, beliau belum bisa menunjukkan dokumen resmi seperti notulen rapat, surat keputusan, atau berita acara kesepakatan.
“Kami akan segera menyusun laporan dan dokumentasi. Semua akan kami sampaikan apabila diminta oleh dinas,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi menjelang siang tadi.
Selain soal regulasi, lembaga pengawas masyarakat juga menyoroti potensi tumpang tindih antara penggunaan dana SPP dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut mereka, setiap pungutan dari masyarakat harus dilihat secara menyeluruh agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sejatinya sudah mencakup kebutuhan dasar operasional, termasuk gaji pengajar honorer, pengadaan alat pembelajaran, dan kegiatan sekolah.
Jika tidak diawasi dengan ketat, kombinasi antara dana BOS dan SPP rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri yang selama ini diharapkan mampu menyediakan pendidikan adil dan berkualitas untuk semua kalangan.
Menanggapi desakan tersebut, lembaga masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka mendesak adanya audit menyeluruh terhadap keuangan sekolah dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMA Perisai Kutacane.
“Dana pendidikan bukan milik perorangan. Harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, proses hukum patut ditegakkan,” pungkas Ketua lembaga tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi atas laporan ini. Namun masyarakat berharap agar persoalan ini segera ditangani secara objektif agar praktik-praktik menyimpang di sektor pendidikan tidak terjadi di wilayah lain.
Pengelolaan dana pendidikan yang baik menjadi tolak ukur kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Jika tidak ditangani dengan serius, pengutipan yang tidak sah justru akan menjadi beban tambahan bagi peserta didik dan orang tua mereka, serta mencoreng semangat pemerataan akses pendidikan yang selama ini digalakkan pemerintah pusat dan daerah.

























