Aceh Tenggara – Kurang dari dua jam setelah insiden tragis terjadi, tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Pelaku berinisial SA (22) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Joni Egendi (40), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa malam (14/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban diketahui merupakan warga yang tinggal dalam satu desa. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Desa Lawe Polak beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar AKP Jomson, Rabu (15/10/2025).
Penyelidikan awal mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menegur pelaku yang diduga telah menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran ini memicu pertengkaran di antara keduanya yang sempat berlanjut menjadi perkelahian ringan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa setempat segera turun tangan untuk memediasi sekitar pukul 11.00 WIB. Mediasi menghasilkan kesepakatan agar kedua pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akan tetapi, perdamaian tersebut tidak bertahan lama.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan pelaku kembali terlibat pertikaian. Kejadian berlangsung di teras rumah seorang warga bernama Umar Dani. Informasi sementara menyebutkan bahwa korban diduga terlebih dahulu menyerang pelaku dengan sebilah parang. Merasa terancam, pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai. Akibatnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku dilaporkan melarikan diri dari tempat kejadian. Warga yang mendengar keributan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Bambel. Tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sebilah parang yang diduga digunakan korban, sepasang sandal milik korban, dan sebuah topi yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dipicu persoalan pribadi,” tambah AKP Jomson Silalahi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap detail peristiwa yang terjadi. Polisi juga akan mendalami motif pelaku dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Tim Lensa Bhayangkara.
Herbin Panggabean.

























