Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lawe Polak Kurang dari Dua Jam Usai Kejadian

LENSA BHAYANGKARA

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:31

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kurang dari dua jam setelah insiden tragis terjadi, tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang berujung pada kematian. Pelaku berinisial SA (22) ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap Joni Egendi (40), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa malam (14/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan korban diketahui merupakan warga yang tinggal dalam satu desa. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

“Pelaku berhasil dibekuk di wilayah Desa Lawe Polak beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar AKP Jomson, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan awal mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban menegur pelaku yang diduga telah menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran ini memicu pertengkaran di antara keduanya yang sempat berlanjut menjadi perkelahian ringan.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa setempat segera turun tangan untuk memediasi sekitar pukul 11.00 WIB. Mediasi menghasilkan kesepakatan agar kedua pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Akan tetapi, perdamaian tersebut tidak bertahan lama.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dan pelaku kembali terlibat pertikaian. Kejadian berlangsung di teras rumah seorang warga bernama Umar Dani. Informasi sementara menyebutkan bahwa korban diduga terlebih dahulu menyerang pelaku dengan sebilah parang. Merasa terancam, pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai. Akibatnya, korban jatuh tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku dilaporkan melarikan diri dari tempat kejadian. Warga yang mendengar keributan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Bambel. Tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sebilah parang yang diduga digunakan korban, sepasang sandal milik korban, dan sebuah topi yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dipicu persoalan pribadi,” tambah AKP Jomson Silalahi.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap detail peristiwa yang terjadi. Polisi juga akan mendalami motif pelaku dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tim Lensa Bhayangkara.
Herbin Panggabean.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:00

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru