Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai | Dugaan rekayasa kasus narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota polisi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

Perbedaan versi keterangan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.

Dalam kesaksiannya pada Kamis (14/8/2025), Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto memberikan keterangan berbeda, menyatakan barang bukti tersebut ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim.

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menegaskan penangkapan klien mereka sarat dengan kejanggalan.

Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari seorang informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.

Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung. Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara: dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.

Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.

“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ujar salah satu hakim anggota.

Rahmadi membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi ketika dirinya tidak dapat melihat karena matanya dilakban.

“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking klien mereka beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.

“Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi,” kata Suhandri.

Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.

Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram itulah yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya.

Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Rahmadi Dituding Korban Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Palsu
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru