Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai | Dugaan rekayasa kasus narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua anggota polisi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.

Perbedaan versi keterangan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.

Dalam kesaksiannya pada Kamis (14/8/2025), Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto memberikan keterangan berbeda, menyatakan barang bukti tersebut ditemukan di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan ini mendapat perhatian serius dari majelis hakim.

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah satu hakim anggota dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menegaskan penangkapan klien mereka sarat dengan kejanggalan.

Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.

“Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah,” ujar Suhandri.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari seorang informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika.

Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.

Kedua saksi juga menyebut sabu tersebut milik seseorang bernama Amri alias Nunung. Barang itu disebut akan dikirim melalui beberapa perantara: dari Frend, kemudian Rahmadi, lalu diserahkan ke Lombek, dan selanjutnya ke Andre Yusnijar.

Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.

“Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?” ujar salah satu hakim anggota.

Rahmadi membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak memiliki sabu dan menyebut barang bukti tersebut diletakkan oleh polisi ketika dirinya tidak dapat melihat karena matanya dilakban.

“Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh,” ujarnya dalam persidangan.

Kuasa hukum Rahmadi juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking klien mereka beberapa hari setelah handphone Rahmadi disita saat penangkapan.

“Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi,” kata Suhandri.

Sementara itu, dalam sidang berbeda sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram.

Itulah sebabnya kuasa hukum Lombek Cs mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Tanjungbalai pada Rabu (13/8/2025).

Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram itulah yang kini dijadikan barang bukti untuk menjerat kliennya.

Fakta yang terungkap ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Terlebih, dalam banyak kasus narkotika, barang bukti sering menjadi satu-satunya alat bukti utama untuk menjerat seseorang. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti bukan hanya berbahaya, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.

Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (20/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa. (*)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Rahmadi Dituding Korban Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Palsu
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Diduga Dibawah Tekanan, Rahmadi Dipaksa Buat Video Klarifikasi, Ini Kata Rahmadi
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Diguncang Dugaan, Lebar Diduga Tak Sesuai, Isu Fee 15 Persen Mengemuka, Kadis Tak Menjawab Konfirmasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56

Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:59

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Panipahan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru