Makassar, 20 Mei 2026 — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) se-Sulawesi Selatan yang terdiri dari berbagai cabang menggelar aksi unjuk rasa di PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan persoalan tata kelola serta kebijakan pengelolaan limbah di kawasan industri tersebut, Selasa (20/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa SEMMI menilai sejumlah kebijakan manajemen PT KIMA diduga merugikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri. Mereka juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal yang dinilai berdampak langsung terhadap stabilitas iklim usaha.
Jenderal Lapangan SEMMI se-Sulawesi Selatan, Fahrul, menegaskan kehadiran mahasiswa bertujuan memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik maupun pelaku usaha di kawasan industri milik negara.
“Kami menilai Direktur Utama PT KIMA gagal total dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan internal, khususnya terkait dugaan kebocoran pendapatan pengelolaan limbah. BUMN seharusnya menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi, bukan melahirkan persoalan baru,” tegas Fahrul dalam orasinya.
Kejati Sulsel Terima Aspirasi Mahasiswa
Saat melanjutkan aksi di Kejati Sulawesi Selatan, massa aksi diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Pihak Kejati menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menunggu laporan resmi beserta bukti-bukti untuk ditindaklanjuti,” ujar Soetarmi di hadapan peserta aksi.
Menanggapi hal tersebut, Fahrul menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data hasil investigasi internal mahasiswa dan dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kejati Sulsel.
“Kami telah memiliki beberapa bukti dan data valid terkait persoalan di PT KIMA dan segera akan kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Satu Kader SEMMI Dilarikan ke Rumah Sakit
Dalam rangkaian aksi unjuk rasa tersebut, seorang kader SEMMI Cabang Gowa dilaporkan mengalami sesak napas setelah terpapar alat pemadam api ringan (APAR) saat proses pengamanan berlangsung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas insiden tersebut, Pengurus Wilayah SEMMI Sulawesi Selatan resmi melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar dan meminta evaluasi terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi agar tetap mengedepankan pendekatan humanis serta proporsional.
Ketua Umum SEMMI Sulsel, Andi Muh Idik Indra, mengecam keras tindakan yang dinilai represif terhadap peserta aksi.
“Penyampaian aspirasi di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. Kami mengecam segala bentuk tindakan represif dalam pengamanan aksi,” tegasnya.
SEMMI Sulsel juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut insiden yang dialami kader mereka serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mengimbau seluruh kader SEMMI se-Sulawesi Selatan melakukan konsolidasi lanjutan,” pungkasnya.

























