Aceh Tenggara – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Aceh Tenggara, akhirnya terbongkar. Seorang remaja diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat pada pukul 14.30 WIB terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di depan rumah warga. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari dalam tas selempang pelaku ditemukan 4 butir pil ekstasi dengan berat 1,71 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Oppo warna putih dan 1 plastik klip bening berukuran sedang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial M.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyasar kalangan remaja. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan,” tegasnya

























