Dugaan Malpraktik di Bangkalan Mandek, Lasbandara Tempuh Jalur Propam Polda Jatim

REDAKSI SULSEL

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:55

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, BANGKALAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kelalaian medis saat proses persalinan yang mengakibatkan kondisi serius pada bayi dan ibu.

Penyidikan perkara ini sempat ditingkatkan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024. Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut dan mengalami penghentian dalam kurun waktu hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Perkara ini berkaitan dengan keselamatan manusia. Kami menilai perlu ada penanganan yang terbuka dan profesional, sehingga kami menyampaikan laporan ke Propam Polda Jatim,” ujar Rifai, Rabu (14/01/2026).

Lasbandra juga menyampaikan adanya informasi dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan kepada pihak korban. Namun, hal tersebut disebut tidak disepakati oleh korban.

Menanggapi hal itu, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada. Penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025. Namun, pada 11 September 2025, penyidikan kembali dihentikan.

Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terhadap pihak korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi,” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

“Kami dimintai keterangan oleh Propam Polres Bangkalan terkait proses penghentian laporan,” kata Lukman, Selasa (13/01/2026).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 diketahui baru diterima oleh pihak pelapor pada 13 Januari 2026.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aspek keselamatan ibu dan bayi, penanganan medis, serta proses penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. (Tim)

Berita Terkait

Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba
Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?
Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa
Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:38

Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12

Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:12

Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:07

Desakan Menguat, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Kematian Boy Simamora

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:49

Keadilan Hiras Dipertanyakan! Korban Tewas Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Bertindak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:24

Ditlantas Polda Sumbar: Kemerdekaan Jadi Momentum Perkuat Persatuan Dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru