Dari Drainase ke Sorotan Media: Potret Dugaan Ketidakpatuhan Standar SPPG Yayasan Eidzaki Maulana Mathbukhi

EDi SUPRAPTO

Minggu, 30 November 2025 - 10:16

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di GOR Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian serius publik. Dapur yang dikelola oleh Yayasan Eidzaki Maulana Mathbukhi diduga beroperasi tanpa memenuhi legalitas wajib dan standar sanitasi lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Hasil investigasi awak media bersama aparatur Pemerintah Desa Sumurbandung menemukan bahwa saluran pembuangan limbah dapur sebelumnya langsung dialirkan ke drainase umum dan bermuara ke sungai, yang merupakan bagian dari kawasan Program Citarum Harum. Limbah dapur tersebut dibuang tanpa grease trap, tanpa bak penampungan, dan tanpa instalasi pengolahan limbah, kondisi yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Perbaikan Limbah Baru Dilakukan Setelah Surat Himbauan Resmi Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tinjauan lapangan awal, pipa limbah dapur SPPG terpantau langsung mengalirkan limbah ke selokan di depan GOR Desa Sumurbandung. Tidak ditemukan sistem pengolahan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan.

Baru setelah Pemerintah Desa Sumurbandung mengeluarkan Surat Himbauan Nomor: 005/20/Pel tanggal 17 November 2025, pihak pengelola mulai melakukan perbaikan terhadap saluran pembuangan.

Surat tersebut secara tegas memerintahkan agar:

pembuangan limbah dihentikan,
sistem pengolahan limbah segera dibangun,
dan operasional disesuaikan dengan ketentuan lingkungan hidup.

Perubahan di lapangan mulai terlihat pasca himbauan resmi tersebut disampaikan. Namun demikian, perbaikan ini tidak menghapus fakta bahwa pelanggaran telah terjadi sejak dapur beroperasi.

Dugaan Ketiadaan Dokumen Legalitas dan Sertifikasi Wajib

Selain persoalan lingkungan, awak media juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya dokumen legalitas operasional yayasan, antara lain:

* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan
* Dokumen pemeriksaan rutin dapur dan peralatan
* Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis

Dokumen kelayakan yang dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

Upaya konfirmasi telah dilakukan, baik melalui wawancara langsung maupun pesan tertulis kepada pengurus yayasan berinisial AP. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.

Sikap diam tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa operasional dapur SPPG ini diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif dan teknis.

Standar Nasional Wajib yang Harus Dipenuhi Pengelola SPPG

Berdasarkan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan ketentuan Kementerian Kesehatan, setiap dapur SPPG WAJIB memenuhi:

1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan maksimal 1 bulan sejak operasional.
2. Legalitas Lembaga
Termasuk NIB, akta yayasan, dan izin kegiatan usaha.
3. Sistem Pengolahan Limbah Standar
Wajib memiliki:
grease trap,bak penampungan awal,
saluran resapandan larangan mutlak pembuangan langsung ke sungai
(Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 & PP No. 22 Tahun 2021)
4. SOP Operasional Tertulis
Meliputi:
kebersihan dapur,penyimpanan bahan baku,
pengolahan makanan,sanitasi alat,
distribusi makanan.
5. Penanggung Jawab Bersertifikat
Termasuk petugas pangan dan penjamah makanan.

Apabila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka dapur SPPG dinilai tidak layak beroperasi.

Publik Desak Inspeksi dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat mendesak:

1. Dinas Kesehatan KBB
Melakukan inspeksi dan verifikasi keabsahan SLHS.
2. DLH Kabupaten Bandung Barat
Menelusuri potensi pencemaran lingkungan.
3. Badan Gizi Nasional & Satgas Citarum Harum
Melakukan audit kepatuhan SPPG terhadap standar nasional.
4. Muspika Cipatat
(Camat, Kapolsek, Danramil)
Mengawal pengawasan langsung di lapangan.
( Red tim liputan )

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:46

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II

Kamis, 10 September 2026 - 15:48

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 20:01

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terbaru