BANDA ACEH — Pergantian sementara Inspektur Aceh Abdullah menjadi perhatian publik. Abdullah dibebastugaskan dari jabatannya, sementara posisi tersebut kemudian diisi Kausar Hanum sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena Kausar Hanum sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Aceh. Pergantian itu berlangsung di tengah proses pemeriksaan terhadap Abdullah terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Yang menjadi sorotan bukan hanya proses pembebastugasan Abdullah, tetapi juga sosok yang kemudian dipercaya menjalankan fungsi pimpinan Inspektorat Aceh. Beredar informasi bahwa Kausar Hanum memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Biro Umum Setda Aceh, Gamal Abdul Nasir.
Jika hubungan keluarga tersebut benar, kondisi ini penting untuk dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Aceh. Pasalnya, Inspektorat merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat yang sama, Gamal Abdul Nasir memegang posisi Kepala Biro Umum Setda Aceh. Biro tersebut memiliki peran penting dalam mendukung operasional pemerintahan, termasuk pengelolaan berbagai kebutuhan rumah tangga pimpinan, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, kendaraan serta layanan internal pemerintahan.
Nilai anggaran yang dikelola Biro Umum pada 2026 juga tergolong besar. Berdasarkan data pengadaan yang menjadi sorotan, total anggaran Biro Umum disebut mencapai sekitar Rp208,59 miliar.
Besarnya anggaran dan luasnya kewenangan tersebut membuat posisi Kepala Biro Umum memiliki pengaruh administratif yang signifikan di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Karena itu, informasi mengenai hubungan keluarga antara pejabat pengelola anggaran dengan pejabat yang kini menjalankan fungsi pimpinan lembaga pengawasan perlu mendapatkan perhatian.
Namun, hubungan keluarga dengan sendirinya tidak membuktikan adanya kolusi, nepotisme, intervensi, ataupun penyalahgunaan kewenangan. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan bukti mengenai proses pengambilan keputusan, komunikasi antar pejabat, serta ada atau tidaknya intervensi dalam penempatan jabatan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pembebastugasan Abdullah dan penunjukan Kausar Hanum sebagai Plt Inspektur Aceh merupakan keputusan administratif biasa, atau terdapat pertimbangan lain yang belum diketahui publik.
Apalagi, Inspektorat memiliki posisi yang sangat penting sebagai perangkat pengawasan internal Pemerintah Aceh. Independensi pejabat yang memimpin lembaga tersebut menjadi faktor penting agar pemeriksaan terhadap perangkat daerah, pejabat dan penggunaan anggaran dapat berjalan objektif.
Publik karenanya berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan pembebastugasan Abdullah, substansi pemeriksaan yang dilakukan, dasar penunjukan Kausar Hanum, serta mekanisme untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan selama proses tersebut berlangsung.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah Pemerintah Aceh telah melakukan kajian mengenai potensi conflict of interest atau setidaknya persepsi konflik kepentingan sebelum menunjuk Kausar Hanum.
Jika seluruh proses telah dilakukan berdasarkan ketentuan, prinsip merit system, dan pertimbangan objektif, Pemerintah Aceh semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika terdapat hubungan kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi pengawasan, persoalan tersebut layak diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai pergantian seorang Inspektur. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap independensi sistem pengawasan Pemerintah Aceh.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya adalah: apakah konfigurasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh berjalan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, atau mulai terbentuk jejaring kekuasaan yang saling terhubung melalui hubungan keluarga dan kedekatan birokrasi?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab dengan dokumen, fakta dan mekanisme pemerintahan yang dapat diuji—bukan sekadar rumor pihak kesehatan juga kita dorong segera melakukan peneriksaan keseluruhan rakyat menunggu. (*)

























