Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

REDAKSI SULSEL

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:59

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com ROHIL – Arif Rahman Hakim, S.E secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang telah berlangsung lama ke Polres Rokan Hilir pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan ini didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., CPM., C.L.A

 

Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa pencurian terjadi secara berulang, bersekutu, terorganisir, dan sangat merugikan. Lebih dari itu, terdapat jaringan penadah yang sengaja menampung dan membeli hasil curian tersebut secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dr. Selamat Widodo menjelaskan perbuatan ini memiliki bobot hukum berat, khususnya bagi para penadah yang memperpanjang rantai kejahatan. Mereka dapat dijerat:

 

– Pasal 78 jo Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Larangan tegas menadah hasil perkebunan curian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 miliar.

 

– Pasal 591 KUHP Baru: Tentang penadahan, ancaman penjara hingga 4 tahun, diperberat lewat Pasal 64 KUHP karena dilakukan berulang-ulang (bisa ditambah sepertiga hukuman).

 

– Pasal 477 KUHP Baru: Tentang pencurian bersekutu, ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

“Penadah bukan sekadar pembeli biasa, mereka pendorong kejahatan. Karena berulang bertahun-tahun, ancamannya makin berat. Ini bukan tindak pidana ringan dan tidak boleh disederhanakan,” tegas Dr. Selamat.

 

Pelapor menuntut penyidik memproses seluruh pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta menuntut ganti kerugian penuh atas kerugian materiil yang diderita selama bertahun-tahun.

Berita Terkait

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah
Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan
Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru