Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

REDAKSI SULSEL

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:22

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com TANGERANG– Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga memasuki hari ketiga bukan lagi sekadar peristiwa kebakaran, melainkan menjadi alarm serius atas lemahnya tata kelola pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Arul, kepulan asap yang terus menyelimuti kawasan TPA hingga mengganggu aktivitas masyarakat merupakan konsekuensi dari sistem pencegahan dan penanganan yang dinilai tidak berjalan optimal, Kamis (2/7/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah. Ini adalah ujian kepemimpinan, ketika kebakaran berlangsung berhari-hari, penanganannya belum mampu mengendalikan situasi secara cepat, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya, maka publik berhak mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, tegas Arul.

 

Ia menegaskan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengantisipasi, mencegah, dan menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Menurutnya, kondisi tersebut juga harus menjadi perhatian serius karena pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman, efektif, dan mencegah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat.

 

“Jabatan publik bukan fasilitas yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan, ketika sebuah persoalan tidak mampu dicegah, tidak mampu dikendalikan, dan terus menimbulkan keresahan masyarakat, maka evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan sebuah keniscayaan.

 

Atas dasar itu, KJNI mendesak Bupati Tangerang untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.

 

Kami meminta Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK. Apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, maka pencopotan merupakan langkah yang tepat demi menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Selain evaluasi jabatan, Arul juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola TPA Jatiwaringin, termasuk sistem mitigasi kebakaran, pengelolaan operasional, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan TPA.

 

Kami mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang menjadi kewenangannya, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran di TPA Jatiwaringin.

 

Anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Arul menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga harus memadamkan akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.

 

Api di TPA Jatiwaringin suatu saat akan padam, Namun, apabila tidak ada keberanian mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dan membenahi tata kelolanya, maka yang akan terus terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada keselamatan rakyat, karena itu, Bupati Tangerang harus bertindak tegas, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. tutup Arul.

Berita Terkait

Air Bersih Hadir di Tengah Kemarau, Kades Gunung Kaler Sampaikan Terima Kasih kepada KJNI
Kepala BPN Kota Subulussalam Diminta Berikan Penjelasan Transparan, 10 Bidang Tanah Jangan Digantung Tanpa Kepastian
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Dari Resah Jadi Perlawanan: Warga Bersatu Tolak Dugaan Peredaran Obat Golongan G
Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi
Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru