Labuhan Deli,
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mendukung program pemasyarakatan yang aman dan tertib. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilakukan petugas di kamar hunian warga binaan.
Adapun barang sitaan yang dimusnahkan antara lain handphone, charger, kabel, benda tajam rakitan, serta sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. Razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di dalam rutan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta mendukung proses pembinaan warga binaan agar berjalan secara optimal.(AVID/rel)

























