Dugaan Malpraktik di Bangkalan Mandek, Lasbandara Tempuh Jalur Propam Polda Jatim

REDAKSI SULSEL

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:55

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, BANGKALAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kelalaian medis saat proses persalinan yang mengakibatkan kondisi serius pada bayi dan ibu.

Penyidikan perkara ini sempat ditingkatkan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024. Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut dan mengalami penghentian dalam kurun waktu hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya.

“Perkara ini berkaitan dengan keselamatan manusia. Kami menilai perlu ada penanganan yang terbuka dan profesional, sehingga kami menyampaikan laporan ke Propam Polda Jatim,” ujar Rifai, Rabu (14/01/2026).

Lasbandra juga menyampaikan adanya informasi dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan kepada pihak korban. Namun, hal tersebut disebut tidak disepakati oleh korban.

Menanggapi hal itu, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada. Penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025. Namun, pada 11 September 2025, penyidikan kembali dihentikan.

Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terhadap pihak korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi,” ujarnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

“Kami dimintai keterangan oleh Propam Polres Bangkalan terkait proses penghentian laporan,” kata Lukman, Selasa (13/01/2026).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 diketahui baru diterima oleh pihak pelapor pada 13 Januari 2026.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aspek keselamatan ibu dan bayi, penanganan medis, serta proses penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. (Tim)

Berita Terkait

Brutal! Diduga Mabuk Tuak, Ayah dan Anak Hajar Warga Pakai Besi Setelah Rusak Rumah Korban
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kasus Sabu 1 Kg di Makassar Memanas: Video Klarifikasi Diduga Settingan, Dugaan “Uang Damai” Rp50 Juta Disorot
Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih
Peringati hari bhakti pemasyarakatan ke 62, Lapas makassar gelar test urine massal
RS.Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru