Kutacane — Praktik dugaan manipulasi data kembali mencoreng proses pengusulan Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang aktivis pemerhati kebijakan publik daerah, Freddy Sinaga, melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara pada 21 November 2025.
Dalam laporan bernomor REG/359/XI/2025/Reskrim itu, Freddy menyampaikan adanya sejumlah nama yang diusulkan sebagai tenaga honorer PPPK Paruh Waktu, tetapi tidak pernah tercatat atau diketahui pernah bekerja sebagai honorer di instansi pemerintah daerah secara faktual. Ia menyebut, temuan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran di lapangan maupun aduan dari masyarakat yang menyuarakan keresahannya melalui berbagai kanal media sosial.
Freddy menilai praktik ini mencerminkan bentuk penyimpangan administrasi yang serius. Ia mengungkapkan banyak warga yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer justru tidak diikutsertakan dalam daftar usulan. Sementara, beberapa nama yang diduga tidak memiliki rekam jejak kerja sebagai honorer malah dimasukkan ke dalam daftar calon peserta PPPK Paruh Waktu. “Ini bukan hal sepele. Ini menyangkut masa depan orang banyak. Transparansi dan akurasi data harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Freddy mengaku telah mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara guna meminta kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pengusulan nama-nama tersebut. Namun hingga kini, somasi itu tidak mendapat tanggapan.
Ketiadaan klarifikasi dari BKPSDM dinilai sebagai bentuk abai terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih lembaga tersebut memegang peran sentral dalam proses usulan tenaga kerja non-ASN di tingkat daerah. Freddy berharap laporan yang telah diterima penyidik IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., dapat membuka ruang penyelidikan yang obyektif, transparan, dan menyeluruh. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam prosedur usulan segera dipanggil dan dimintai keterangan guna mencari titik terang persoalan ini.
Kasus ini menyita atensi masyarakat luas, tidak hanya dari kalangan honorer tetapi juga dari kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif mendorong akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Tenggara. Mereka meminta agar hukum ditegakkan dan setiap pelaku penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi kepegawaian diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, pihak Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan perkara ini akan diawali dengan tahap klarifikasi data dan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang dikeluarkan pihak BKPSDM.
Masyarakat berharap proses hukum ini tidak hanya sebatas pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk perbaikan sistem kepegawaian honorer di tingkat daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya standar verifikasi yang ketat dan basis data yang sinkron antara pemerintah provinsi, kabupaten, serta instansi teknis.
Isu tenaga honorer memang menjadi persoalan klasik dalam tata kelola birokrasi di berbagai daerah. Tidak jarang, rekrutmen hingga pengusulannya kerap diwarnai praktik nepotisme, tidak transparan, dan minim akurasi. Karena itu, dugaan manipulasi data sebagaimana terjadi di Aceh Tenggara harus menjadi perhatian bersama agar keadilan bagi tenaga honorer yang benar-benar bekerja dan mengabdi selama ini bisa benar-benar ditegakkan.
Berbagai elemen masyarakat menyatakan kesiapan untuk terus mengawal jalannya proses penyelidikan kasus ini hingga selesai. Mereka juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prinsip meritokrasi serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fernando/Gabe

























