Negara Tak Boleh Kalah: Sorotan Tajam ke PT SIS Usai Penyitaan Kebun 732 Ha oleh Satgas PKH

REDAKSI SULSEL

Rabu, 19 November 2025 - 10:19

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com BENGKALIS — Konflik pengelolaan lahan eks PT Sinar Inti Sawit (SIS) seluas 732 hektare di Desa Pamesi dan Bumbung kembali memanas setelah masyarakat adat Sakai dan pemegang KSO mendesak agar lahan yang telah disita negara itu segera diserahkan sesuai aturan. Selasa 18 November 2025.

 

Lahan 732 hektare tersebut sebelumnya telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dinyatakan berada di dalam kawasan hutan dan dikelola tanpa dasar hukum. Satgas PKH—yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat—telah memasang plang penyitaan sebagai tanda bahwa area itu tidak boleh lagi dikelola pihak mana pun sebelum proses hukum selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga saat ini, lahan tersebut justru masih dikelola oleh PT SIS, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap keputusan negara.

 

Pihak masyarakat adat dan pemegang KSO menilai sikap PT SIS tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap ketetapan hukum. Mereka juga mempertanyakan sikap PT Agrinas sebagai institusi yang seharusnya menegakkan keputusan Satgas PKH.

 

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Jika kebun itu sudah disita, maka tidak boleh ada lagi pengelolaan oleh pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar. PT Agrinas jangan diam dan jangan takut. Laksanakan aturan yang sudah ada,” ujar salah satu perwakilan tokoh adat.

 

Ketegangan di lapangan berpuncak pada 17 November 2025. Pemegang KSO bersama masyarakat adat Sakai datang ke lokasi kebun untuk meminta agar lahan yang telah disita negara dapat dikuasai sesuai ketetapan Satgas PKH.

 

Namun aksi itu ditolak oleh pekerja dan petugas keamanan PT SIS. Massa menduga para pekerja hanya dijadikan benteng oleh manajemen perusahaan untuk menghalangi penegakan keputusan negara.

 

Mirisnya, menurut saksi yang hadir, sempat terdengar ujaran provokatif dari perwakilan PT SIS yang menyebutkan siap “perang”, “bentarok”, hingga “gorok-gorokan”. Padahal massa masyarakat adat datang tanpa kekerasan dan hanya ingin memastikan lahan sitaan negara tidak lagi dikelola pihak yang dinilai tidak berhak.

 

“Kami datang baik-baik, tidak ada kekerasan. Tapi kenapa justru pekerja yang disuruh menghadang? Ini seperti adu domba. Kasihan para pekerja dijadikan tumbal kepentingan perusahaan,” keluh salah satu tokoh masyarakat.

 

Salah satu sorotan terbesar adalah sikap PT Agrinas yang dianggap terlalu diam dan tidak tegas terhadap PT SIS, meskipun lahan tersebut sudah jelas disita Satgas PKH.

 

Masyarakat adat dan pihak KSO mendesak agar PT Agrinas segera bertindak lebih tegas dan tidak memberi ruang kepada pihak yang melanggar keputusan negara.

 

“Jika PT Agrinas tegas sejak awal, tidak akan ada keributan seperti kemarin. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pembiaran,” tegas seorang tokoh adat.

 

Dalam tuntutannya, masyarakat adat Sakai bersama pemegang KSO meminta PT SIS untuk mengakui kesalahan, menghentikan segala aktivitas di lahan sitaan negara, serta berhenti melibatkan pekerja dalam konflik yang bukan kepentingan mereka.

 

“Sudah jelas keputusan negara. Sadar diri dan terima keadaan. Jangan jadikan pekerja sebagai pion. Ikuti aturan, jangan ciptakan benturan,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan massa.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru