Kasat Narkoba Diduga Lindungi Bandar, Kapolda Aceh Turunkan Tim Propam

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, 28 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Aceh menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi. Tindakan ini merupakan tanggapan atas tekanan publik dan aksi demonstrasi yang digelar oleh elemen masyarakat sipil di depan Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Selasa (28/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim Propam untuk menginvestigasi laporan tersebut. “Kita turunkan tim Propam,” jawab Marzuki singkat.

Munculnya dugaan ini berkaitan dengan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AW, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli lalu di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara. Namun proses penanganan terhadap AW diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dilaporkan tidak langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa, melainkan diinapkan di sebuah hotel, kemudian dirujuk ke rumah sakit, sebelum akhirnya dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan yang dapat diakses publik. Tidak ada berita acara resmi, pelimpahan ke kejaksaan, atau pengumuman status hukum dari tersangka tersebut.

Laporan masyarakat disampaikan secara langsung melalui aksi unjuk rasa yang digelar oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan). Dalam orasinya, pimpinan LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas terhadap dugaan ini demi menjaga wibawa institusi kepolisian.

“Jika benar ada perlakuan istimewa terhadap bandar narkoba, ini bukan sekadar pelanggaran. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang berharap keadilan,” ujar Fazriansyah di hadapan peserta aksi.

Sementara itu, Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., mengatakan pihaknya mendukung proses evaluasi dan investigasi yang dilakukan oleh Propam. Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.

“Tim dari Polda dan dari internal Polres sudah bekerja. Kami menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Tentunya jika ditemukan pelanggaran, akan ada langkah tegas,” kata Yasir usai menerima perwakilan massa.

Masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut berharap agar pemeriksaan tidak hanya menyentuh aspek etik, tetapi juga mengarah pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut.

Dorongan juga datang agar Komisi III DPR RI ikut memantau penanganan kasus secara langsung. Aktivis LSM menilai bahwa aparat penegak hukum harus memberikan contoh integritas, terutama dalam kasus narkoba yang memiliki dampak sosial besar terhadap masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu diawasi secara berkelanjutan, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Masyarakat menginginkan keterbukaan dan langkah korektif yang nyata agar praktik pelanggaran serupa tidak terulang.

Kepolisian sebagai institusi yang dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan tidak mentoleransi praktik penyimpangan oleh anggotanya. Ketika publik telah bicara, kehadiran dan ketegasan negara sangat ditunggu. (Gabe)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terbaru