Kasat Narkoba Diduga Lindungi Bandar, Kapolda Aceh Turunkan Tim Propam

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:47

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, 28 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah Aceh menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi. Tindakan ini merupakan tanggapan atas tekanan publik dan aksi demonstrasi yang digelar oleh elemen masyarakat sipil di depan Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Selasa (28/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim Propam untuk menginvestigasi laporan tersebut. “Kita turunkan tim Propam,” jawab Marzuki singkat.

Munculnya dugaan ini berkaitan dengan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AW, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Juli lalu di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara. Namun proses penanganan terhadap AW diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dilaporkan tidak langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa, melainkan diinapkan di sebuah hotel, kemudian dirujuk ke rumah sakit, sebelum akhirnya dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan yang dapat diakses publik. Tidak ada berita acara resmi, pelimpahan ke kejaksaan, atau pengumuman status hukum dari tersangka tersebut.

Laporan masyarakat disampaikan secara langsung melalui aksi unjuk rasa yang digelar oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan). Dalam orasinya, pimpinan LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, mendesak agar Kapolda Aceh mengambil langkah tegas terhadap dugaan ini demi menjaga wibawa institusi kepolisian.

“Jika benar ada perlakuan istimewa terhadap bandar narkoba, ini bukan sekadar pelanggaran. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang berharap keadilan,” ujar Fazriansyah di hadapan peserta aksi.

Sementara itu, Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., mengatakan pihaknya mendukung proses evaluasi dan investigasi yang dilakukan oleh Propam. Ia menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.

“Tim dari Polda dan dari internal Polres sudah bekerja. Kami menunggu hasil dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Tentunya jika ditemukan pelanggaran, akan ada langkah tegas,” kata Yasir usai menerima perwakilan massa.

Masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut berharap agar pemeriksaan tidak hanya menyentuh aspek etik, tetapi juga mengarah pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam penanganan kasus tersebut.

Dorongan juga datang agar Komisi III DPR RI ikut memantau penanganan kasus secara langsung. Aktivis LSM menilai bahwa aparat penegak hukum harus memberikan contoh integritas, terutama dalam kasus narkoba yang memiliki dampak sosial besar terhadap masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu diawasi secara berkelanjutan, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Masyarakat menginginkan keterbukaan dan langkah korektif yang nyata agar praktik pelanggaran serupa tidak terulang.

Kepolisian sebagai institusi yang dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban diharapkan tidak mentoleransi praktik penyimpangan oleh anggotanya. Ketika publik telah bicara, kehadiran dan ketegasan negara sangat ditunggu. (Gabe)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru