Satuan Gabungan Polsek Semadam dan Sat Intelkam Polres Agara Ungkap Peredaran Narkoba yang Melibatkan Warga Desa Amaliah

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:27

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan, dengan menangkap tiga pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja. Operasi ini berlangsung pada Kamis (14/08/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal, Kecamatan Semadam. Polisi meringkus DS (41), warga Desa Semadam Awal, yang diduga sebagai penjual sekaligus pengedar sabu, bersama HB (54), warga Desa Telengat Pagan, Kecamatan Bukit Tusam. Saat ditemukan, HB sempat membuang bungkusan ke arah batang pisang, yang kemudian diketahui berisi ganja seberat 0,08 gram.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian menggeledah rumah DS yang berdekatan dengan pondok tersebut. Penggeledahan itu membuahkan hasil berupa sabu seberat 14,74 gram yang disimpan di dalam kotak penyimpanan beras. Dari pengakuan DS, barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial AY (34), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.

Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AY di kediamannya. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AY telah menjual sabu kepada DS pada Selasa (12/08/2025).

Seluruh barang bukti yang diamankan antara lain 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu, sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp350.000. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” ujarnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya sistematis Polres Aceh Tenggara dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang melintasi kecamatan, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi keselamatan dan masa depan generasi muda di wilayah itu.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terbaru