Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melangkah ke jalur hukum untuk menantang Mahkamah Agung (MA) di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). Organisasi yang dipimpin Patar Sihotang, SH., MH., itu menggugat Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA atas dugaan penolakan memberikan informasi publik yang diminta PKN. Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 030/KIP-PSI/III/2024 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB, di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat pihak tergugat adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

PKN menilai Mahkamah Agung, melalui Balitbang Diklat Kumdil, mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dari warga negara, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan hukum. Menurut PKN, permintaan informasi yang mereka ajukan bersifat sah secara hukum dan relevan dengan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja lembaga negara. Namun, MA dianggap tidak memberikan tanggapan sesuai prosedur, yang menurut PKN merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum,” kata Patar Sihotang kepada wartawan. “Hak rakyat atas informasi adalah harga mati. Menghalangi informasi publik sama saja melawan konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.” PKN memandang perkara ini sebagai ujian moral bagi MA, bukan sekadar sengketa administratif. Sebagai lembaga yang setiap hari menegakkan hukum, MA seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.
Pengamat hukum menilai, bila gugatan PKN dimenangkan, hal itu akan menjadi preseden penting bahwa undang-undang keterbukaan informasi berlaku tanpa pandang bulu. Namun, jika KIP menolak gugatan, akan muncul pertanyaan besar tentang sejauh mana perlindungan hak warga atas informasi publik di Indonesia. “Kasus ini akan menguji integritas Mahkamah Agung di mata publik,” ujar salah seorang akademisi hukum tata negara. “Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti, apakah MA akan memilih jalur terbuka dan memenuhi permintaan informasi, atau mempertahankan sikap tertutup dengan alasan tertentu. Bagi PKN, proses di KIP ini hanyalah awal. Mereka menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi, jika diperlukan. “Perjuangan ini bukan untuk PKN semata, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Patar. Sidang pada 6 Agustus mendatang diyakini akan menjadi momen penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia. Hasilnya akan menentukan apakah MA akan dikenang sebagai pelopor transparansi atau justru dicatat sebagai lembaga yang menolak membuka diri terhadap pengawasan publik. (Heri)

























