PKN Gugat Mahkamah Agung ke KIP, Pertaruhan Besar Hak Rakyat atas Informasi

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:12

50481 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melangkah ke jalur hukum untuk menantang Mahkamah Agung (MA) di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). Organisasi yang dipimpin Patar Sihotang, SH., MH., itu menggugat Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA atas dugaan penolakan memberikan informasi publik yang diminta PKN. Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 030/KIP-PSI/III/2024 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB, di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat pihak tergugat adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

PKN menilai Mahkamah Agung, melalui Balitbang Diklat Kumdil, mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dari warga negara, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan hukum. Menurut PKN, permintaan informasi yang mereka ajukan bersifat sah secara hukum dan relevan dengan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja lembaga negara. Namun, MA dianggap tidak memberikan tanggapan sesuai prosedur, yang menurut PKN merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum,” kata Patar Sihotang kepada wartawan. “Hak rakyat atas informasi adalah harga mati. Menghalangi informasi publik sama saja melawan konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.” PKN memandang perkara ini sebagai ujian moral bagi MA, bukan sekadar sengketa administratif. Sebagai lembaga yang setiap hari menegakkan hukum, MA seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pengamat hukum menilai, bila gugatan PKN dimenangkan, hal itu akan menjadi preseden penting bahwa undang-undang keterbukaan informasi berlaku tanpa pandang bulu. Namun, jika KIP menolak gugatan, akan muncul pertanyaan besar tentang sejauh mana perlindungan hak warga atas informasi publik di Indonesia. “Kasus ini akan menguji integritas Mahkamah Agung di mata publik,” ujar salah seorang akademisi hukum tata negara. “Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti, apakah MA akan memilih jalur terbuka dan memenuhi permintaan informasi, atau mempertahankan sikap tertutup dengan alasan tertentu. Bagi PKN, proses di KIP ini hanyalah awal. Mereka menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi, jika diperlukan. “Perjuangan ini bukan untuk PKN semata, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Patar. Sidang pada 6 Agustus mendatang diyakini akan menjadi momen penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia. Hasilnya akan menentukan apakah MA akan dikenang sebagai pelopor transparansi atau justru dicatat sebagai lembaga yang menolak membuka diri terhadap pengawasan publik. (Heri)

Berita Terkait

KAKI Jatim Sarankan Presiden Prabowo Pertimbangkan Dewan Pertimbangan yang Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Negara 
KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh
Komjen Suyudi Resmi Dilantik Jadi Kapolri, DPP GARNIZUN Sampaikan Selamat dan Harapan Besar
Perjuangkan Pencabutan Moratorium DOB, Delegasi Sulsel Padati Konsolidasi Nasional di Gedung Joang 45
Menembus Moratorium, Kaltara Bawa Aspirasi Pembentukan 5 DOB ke Rapimnas Forkonas
Temui Perwakilan DFAT Australia, Zainal Paliwang Harapkan MoU SKALA Kaltara Segera Berlanjut
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:47

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58

**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23

Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:49

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru