PKN Gugat Mahkamah Agung ke KIP, Pertaruhan Besar Hak Rakyat atas Informasi

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:12

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melangkah ke jalur hukum untuk menantang Mahkamah Agung (MA) di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). Organisasi yang dipimpin Patar Sihotang, SH., MH., itu menggugat Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA atas dugaan penolakan memberikan informasi publik yang diminta PKN. Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 030/KIP-PSI/III/2024 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB, di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat pihak tergugat adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

PKN menilai Mahkamah Agung, melalui Balitbang Diklat Kumdil, mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dari warga negara, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan hukum. Menurut PKN, permintaan informasi yang mereka ajukan bersifat sah secara hukum dan relevan dengan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja lembaga negara. Namun, MA dianggap tidak memberikan tanggapan sesuai prosedur, yang menurut PKN merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum,” kata Patar Sihotang kepada wartawan. “Hak rakyat atas informasi adalah harga mati. Menghalangi informasi publik sama saja melawan konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.” PKN memandang perkara ini sebagai ujian moral bagi MA, bukan sekadar sengketa administratif. Sebagai lembaga yang setiap hari menegakkan hukum, MA seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pengamat hukum menilai, bila gugatan PKN dimenangkan, hal itu akan menjadi preseden penting bahwa undang-undang keterbukaan informasi berlaku tanpa pandang bulu. Namun, jika KIP menolak gugatan, akan muncul pertanyaan besar tentang sejauh mana perlindungan hak warga atas informasi publik di Indonesia. “Kasus ini akan menguji integritas Mahkamah Agung di mata publik,” ujar salah seorang akademisi hukum tata negara. “Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti, apakah MA akan memilih jalur terbuka dan memenuhi permintaan informasi, atau mempertahankan sikap tertutup dengan alasan tertentu. Bagi PKN, proses di KIP ini hanyalah awal. Mereka menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi, jika diperlukan. “Perjuangan ini bukan untuk PKN semata, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Patar. Sidang pada 6 Agustus mendatang diyakini akan menjadi momen penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia. Hasilnya akan menentukan apakah MA akan dikenang sebagai pelopor transparansi atau justru dicatat sebagai lembaga yang menolak membuka diri terhadap pengawasan publik. (Heri)

Berita Terkait

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Prof DR Sutan Nasomal : Indonesia Bobrok Oleh Oknum Tikus Berpesta Korupsi Di Tubuh BGN “Presiden RI Harus Lawan”
AHY dan Ibas Dinilai Taat Aturan, Pengamat: Stop Tuduhan Tak Berdasar
AHY dan Ibas Dinilai Taat Aturan, Pengamat: Stop Tuduhan Tak Berdasar
Narasi Negatif Terhadap AHY Dinilai Sarat Kepentingan dan Tidak Berdasarkan Fakta
Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Arief Martha Rahadyan: Strategi Akselarasi Pariwisata Mesin Devisa Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Yang Tangguh
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Diguncang Dugaan, Lebar Diduga Tak Sesuai, Isu Fee 15 Persen Mengemuka, Kadis Tak Menjawab Konfirmasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56

Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:59

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Panipahan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru