PKN Gugat Mahkamah Agung ke KIP, Pertaruhan Besar Hak Rakyat atas Informasi

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:12

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melangkah ke jalur hukum untuk menantang Mahkamah Agung (MA) di hadapan Komisi Informasi Pusat (KIP). Organisasi yang dipimpin Patar Sihotang, SH., MH., itu menggugat Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA atas dugaan penolakan memberikan informasi publik yang diminta PKN. Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara Nomor 030/KIP-PSI/III/2024 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB, di Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Sidang ini diperkirakan akan menjadi sorotan, mengingat pihak tergugat adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

PKN menilai Mahkamah Agung, melalui Balitbang Diklat Kumdil, mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan, setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi dari warga negara, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan hukum. Menurut PKN, permintaan informasi yang mereka ajukan bersifat sah secara hukum dan relevan dengan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja lembaga negara. Namun, MA dianggap tidak memberikan tanggapan sesuai prosedur, yang menurut PKN merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang kebal hukum,” kata Patar Sihotang kepada wartawan. “Hak rakyat atas informasi adalah harga mati. Menghalangi informasi publik sama saja melawan konstitusi dan mengkhianati amanat reformasi.” PKN memandang perkara ini sebagai ujian moral bagi MA, bukan sekadar sengketa administratif. Sebagai lembaga yang setiap hari menegakkan hukum, MA seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik.

Pengamat hukum menilai, bila gugatan PKN dimenangkan, hal itu akan menjadi preseden penting bahwa undang-undang keterbukaan informasi berlaku tanpa pandang bulu. Namun, jika KIP menolak gugatan, akan muncul pertanyaan besar tentang sejauh mana perlindungan hak warga atas informasi publik di Indonesia. “Kasus ini akan menguji integritas Mahkamah Agung di mata publik,” ujar salah seorang akademisi hukum tata negara. “Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Publik kini menanti, apakah MA akan memilih jalur terbuka dan memenuhi permintaan informasi, atau mempertahankan sikap tertutup dengan alasan tertentu. Bagi PKN, proses di KIP ini hanyalah awal. Mereka menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke pengadilan, bahkan hingga Mahkamah Konstitusi, jika diperlukan. “Perjuangan ini bukan untuk PKN semata, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tegas Patar. Sidang pada 6 Agustus mendatang diyakini akan menjadi momen penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia. Hasilnya akan menentukan apakah MA akan dikenang sebagai pelopor transparansi atau justru dicatat sebagai lembaga yang menolak membuka diri terhadap pengawasan publik. (Heri)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues
Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:37

Lautan Manusia dan Sang Saka: Aksi Heroik Pemuda Kaltara Bentangkan Bendera 2.026 Meter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terbaru