Pengakuan Mengejutkan Korban dan Saksi Menguatkan Dugaan Rizal Rudiansyah Dikriminalisasi

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:40

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | 3 Agustus 2025 – Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Rizal Rudiansyah, pimpinan Pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, semakin menemui titik terang. Setelah penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta yang menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan fitnah keji.

Fakta-fakta ini mulai terungkap dari serangkaian pengakuan saksi dan korban setelah penetapan tersangka yang didapatkan oleh tim kuasa hukum Rizal Rudiansyah. Hal ini secara langsung membantah tuduhan awal yang dilayangkan.

Di jelaskan Serpina Lumban Toruan, Pengakuan Mengejutkan dari Saksi dan Korban, Pengakuan dari berbagai pihak semakin memperjelas serta memperkuat bahwa Rizal Rudiansyah tidak bersalah. Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil dihimpun:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Pengakuan Zahra Fitria Aulia: Korban berinisial Zahra Fitria Aulia mengaku bahwa mereka, para korban, telah merencanakan hal ini karena sudah pernah berhubungan dengan laki-laki lain dan sepakat untuk menghancurkan Ayai atas suruhan orang tua korban, termasuk ayah kandungnya.

* Pengakuan Pacar Korban: Muhammad Firdaus, pacar salah satu korban berinisial W, membuat pernyataan dan video yang membantah adanya pemaksaan. Hilman mengakui bahwa hubungan mereka didasari suka sama suka, bukan pemaksaan.

* Keterlibatan Pihak Lain: Pengakuan dari Muhammad Abil menyebutkan bahwa W sudah pernah berhubungan badan dengan dua laki-laki lain sebelum masuk pesantren.

* Dugaan Tekanan Terhadap Saksi: Saksi berinisial Z bersumpah bahwa Ustadz Rizal tidak pernah menyentuhnya. Ia mengaku sering ditelepon oleh orang tua korban lain yang memintanya untuk mengaku sebagai korban. Hal ini juga dikuatkan oleh ibu Z, Rika Nurhayati, yang menolak berbohong.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Pengakuan-pengakuan ini membuat fakta kasus menjadi semakin jelas dan kuat, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Rizal tidak berdasar. Ujarnya.

Selain pengakuan saksi, terungkap hal mengejutkan lain. Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum kedua belah pihak mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan Saat itu, salah satu pengacara korban menyatakan bahwa kasus ini bisa didamaikan dan meminta sejumlah uang. Setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi, terjadi insiden pembakaran.

Tim kuasa hukum menduga kuat bahwa pengacara korban hanya butuh uang dan sengaja membuat kegaduhan di masyarakat. Hal ini terbukti karena sebelum penetapan tersangka, pengacara korban telah membuat postingan di media sosial untuk menciptakan kegaduhan. Kuasa hukum menduga kuat bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memeras dan menjatuhkan nama baik Rizal Rudiansyah, yang selama ini dikenal sebagai pimpinan pesantren yang menampung anak-anak tidak mampu.

Lebih lanjut Serpina Lumban Toruan Mengatakan “Setelah terjadinya pembakaran di pesantren, sebagian anak-anak diambil alih oleh UPTD atau pemerintah setempat, dan sebagian lagi biaya kehidupannya ditanggung oleh pengacara tersangka.

Ada salah satu santri yang kabur dari tempat penitipan yang disediakan oleh Bupati dan kembali ke tempat penampungan Santri Alqurani. Pengacara tersangka kemudian memberitahukan hal ini kepada pihak pesantren tempat penitipan Bupati. Namun, Ahmad Ridho mengatakan kepada pemilik pesantren tersebut bahwa pesantrennya mengajarkan ajaran sesat, seperti terlampir dalam video yang beredar.

Dengan terungkapnya fakta-fakta ini, kuasa hukum sdr. Rizal mengajukan dan memohon kepada Kapolresta Bandung untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Rizal agar kasus ini dapat dilihat secara utuh. Mereka berharap keadilan ditegakkan berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan atas dasar tekanan atau fitnah.

(Tim/Publisher – Red)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kel. Kebon Pisang melaksanakan giat Jumat berbagi Di Panti Asuhan Malikul A’la
Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat
Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas dan Bank Artha Graha Sembako Murah di wilayah Kel. Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung
Rayakan HUT ke-18, Gerindra Kota Bandung Fokus Perkuat Kerja Fraksi di Parlemen Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 12:51

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru