Izin Belum Jelas, BBWS Jabar Lakukan Kroscek dan Siapkan Sanksi Tegas untuk Bima Land City 3

EDi SUPRAPTO

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:11

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 kian mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi ini mengemuka setelah pemberitaan media penasakti.com berjudul

“Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, Humas Hukum BBWS Jawa Barat, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya segera melakukan kroscek lapangan terkait dugaan pemanfaatan jalan inspeksi di kawasan Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di area tersebut, perizinannya harus jelas,” tegasnya

BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang untuk memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi sebagai akses keluar-masuk perumahan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses.

“Kalau belum berizin, BBWS dapat menutup jalan tersebut. Jalan inspeksi bukan jalan umum, melainkan untuk kepentingan operasional pengelolaan sungai seperti pengerukan dan mobilisasi alat berat,” ujar Budi.

Potensi Pelanggaran Regulasi
Jalan inspeksi pada prinsipnya dibangun khusus untuk mendukung fungsi pengelolaan sumber daya air, bukan untuk kepentingan komersial atau akses permukiman.

Penggunaan di luar peruntukannya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan pengelolaan prasarana sumber daya air harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin serta aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang membatasi pendirian bangunan di area sempadan.

Ketentuan larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan privat tanpa izin resmi yang sah.

Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembangunan perumahan di bantaran sungai tanpa izin, serta penggunaan fasilitas seperti jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi atau komersial, merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan Penegakan Hukum

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka langkah tegas dari instansi terkait menjadi keharusan demi menjaga fungsi infrastruktur pengendalian sungai serta mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Selain itu, penegakan aturan juga penting untuk menjaga keadilan tata ruang dan mencegah preseden buruk bagi pengembang lain.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
** Tim **

Berita Terkait

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah
Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Berita Terbaru