Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat

EDi SUPRAPTO

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:46

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung – Pembangunan Perumahan Bayani Residence di kawasan Batusari, Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, bahkan disinyalir melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebagian lokasi pembangunan berada pada area yang diduga masuk kategori zona berisiko atau tidak diperuntukkan bagi permukiman. Dalam regulasi tata ruang, kawasan semacam ini memiliki pembatasan ketat karena potensi bahaya maupun rencana fungsi lain seperti infrastruktur jalan.

Lebih jauh, hasil penelusuran sejumlah awak media menemukan indikasi bahwa izin proyek yang diajukan sejak September 2025 belum sepenuhnya terbit. Namun demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan dan transaksi penjualan kepada konsumen terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah konsumen bahkan dilaporkan telah melakukan pembayaran, baik uang muka maupun pelunasan. Ironisnya, transaksi tersebut diduga tidak menggunakan rekening atas nama badan hukum perusahaan, melainkan rekening pribadi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi penghindaran kewajiban pajak.
Mengacu pada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bojongsoang, kawasan dengan kategori tertentu seperti badan jalan (zona merah) tidak diperbolehkan untuk pembangunan perumahan. Sementara pada zona campuran, kegiatan perumahan hanya diizinkan secara terbatas dan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pelepasan status lahan tertentu seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pihak pengembang Bayani Residence melalui surat klarifikasi tertanggal 10 Maret 2026 membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mematuhi prosedur hukum, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembang juga menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona campuran yang memperbolehkan pembangunan perumahan.

Meski demikian, perbedaan klaim antara temuan lapangan dan pernyataan pengembang menuntut adanya verifikasi objektif dari pemerintah daerah. Transparansi dokumen perizinan serta kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka instansi terkait di Kabupaten Bandung dituntut segera bertindak tegas.

Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan konsumen tidak boleh diabaikan demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian yang lebih luas. ** Tim **

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum
KAKI Jatim Apresiasi Disdik Surabaya, SPMB 2026 Bersih Tanpa Pungli dan Gratifikasi
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka
Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal
Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 
Kasus Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Jadi Sorotan, Transparansi Propam Bangkalan Dipertanyakan
Bawakan Corak Budaya Toraja, Vokal Grup Sulsel Tampil Enerjik di Hari Pertama Panggung Pesparawi Nasional XIV

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:12

Dari Dapur untuk Sesama, GRIB Jaya Medan Terus Hadirkan Makan Siang Gratis bagi Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:03

Warga Binaan Muamar Kadafi Diduga Kendalikan Praktek Penipuan Love Scamming dari Balik Jeruji Besi, Tiap Hari Raup Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:35

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:28

Dikejar dan Ditembaki Sekelompok OTK, Mahasiswa Lapor ke Polisi, Desak Pelaku Segera Diburu

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:49

Polresta Malang Kota Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:43

Gerombolan Preman Bersenjata dan Bom Molotov Diduga Pimpinan DP Cs Secara Brutal Tembaki Anggota FKPPI, Rusak Rumah Warga dan Dua Kantor FKPPI

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41

Puluhan Mamak-Mamak Datangi Polsek Tanjung Morawa, Desak Polisi Segera Tangkap Gerombolan DP Cs

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:09

Pembangunan KDKMP di Desa Girimukti Lebak Selesai, Siap Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru