Kebakaran Lahan di Blangkejeren Terkendali, Polisi Fokus Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:41

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren — Kesigapan aparat kepolisian kembali diuji di tengah ancaman musim kemarau yang melanda sejumlah kawasan di Kabupaten Gayo Lues. Pada Rabu, 23 Juli 2025, dua titik kebakaran lahan terpantau di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa ini langsung memicu reaksi cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues yang turun tangan menangani kasus tersebut hingga ke akar persoalan.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran rumput untuk membersihkan lahan dengan cepat menyebar dan melalap area seluas setengah hektare. Petugas gabungan dari Damkar, TNI, Polri, dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api yang baru berhasil dikendalikan dua jam kemudian.

Namun insiden belum usai. Hanya satu jam berselang, titik api kedua terpantau di kawasan Bur Tupis, juga di Desa Lempuh. Kali ini, kobaran api jauh lebih besar dan menghanguskan sekitar dua hektare lahan. Pemadaman membutuhkan waktu hingga pukul 15.00 WIB dan kembali melibatkan unsur lintas instansi serta warga yang berjibaku melawan ganasnya api dan cuaca panas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ingin membiarkan insiden ini berlalu begitu saja, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan cepat. Informasi digali dari lokasi, saksi, dan aparatur desa. Tim juga mendatangi Kantor Kepala Desa Lempuh untuk memastikan status kepemilikan lahan yang terbakar sekaligus mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, diketahui bahwa lahan pertama yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Desa Lempuh. Ia diduga sengaja membakar rumput bekas babatan sebagai bagian dari pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami sayuran. Sementara itu, lahan kedua yang terbakar di Bur Tupis mengarah pada seorang warga bernama M, asal Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Dalam pengakuannya kepada penyidik, M menyebutkan bahwa api sempat padam setelah dibakar pada Selasa, 22 Juli. Namun kondisi angin kencang, suhu udara tinggi, dan rumput kering menyebabkan api kembali menyala keesokan harinya hingga akhirnya meluas tak terkendali.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Keduanya kini tengah dalam proses hukum dan terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur larangan pembakaran lahan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara menanti mereka yang terbukti bersalah.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai jalur — baik media, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas dan para pengulu desa — untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Abidinsyah.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa membuka lahan dengan api bukan hanya metode yang sudah usang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menyeret siapa pun ke meja hijau. Langkah cepat Satreskrim Polres Gayo Lues kali ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan karhutla bukan sebatas imbauan, tetapi komitmen yang disertai tindakan tegas demi menjaga bumi Seribu Bukit dari kehancuran yang perlahan namun pasti. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Publik Pertanyakan Wibawa Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
Tidak Ada Negara di Atas Negara: PT Rosin Disebut Tak Bisa Melawan Keputusan Resmi Pemerintah Aceh
PT Rosin Ganti Nama, Namun Publik Menilai Beban Lama Justru Makin Sulit Dihindari
Keputusan Gubernur Aceh Tak Mengubah Lapangan, PT Rosin Disebut Masih Beroperasi Seolah Kebal Hukum
LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Penyelundupan Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Trading Internasional Dinilai Perlu Diperiksa dari Hulu ke Hilir
Legalitas Operasi PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan di Tengah Dugaan Pengiriman Produk Tanpa Dasar yang Sah

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Senin, 11 Mei 2026 - 18:53

Narasi ‘Las Vegas Narkoba’ Diserang Balik: Warga Tuding Ada Media Bermain Sensasi dan Framing Sepihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru