Lensabhayangkara.com,MEDAN – Mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Nurani Saragih, akhirnya bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/9/2026).
Hakim menyatakan seluruh dakwaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur dan tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Sebelumnya, JPU membidik Nurani Saragih dengan pasal berlapis, yakni Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, benteng dakwaan jaksa runtuh di tangan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai bukan merupakan ranah hukum pidana.
“Menyatakan terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana,” tegas Hakim Khamozaro di Ruang Sidang Cakra PN Medan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai karut-marut pengelolaan dana BOS yang melibatkan Nurani Saragih murni merupakan persoalan administratif. Terdakwa juga dinyatakan bersih dari tuduhan permufakatan jahat bersama Ketua Yayasan maupun Kepala SMK Ganda Husada untuk memperkaya diri sendiri.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar harkat, martabat, kemampuan, serta kedudukan hukum Nurani Saragih segera dipulihkan seperti sedia kala.
Apresiasi Tinggi dari Tim Penasehat Hukum
Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut haru dan apresiasi mendalam oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa. Mereka menilai hakim bertindak jeli dan objektif dalam membedakan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana.
“Sejak agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami optimistis bahwa klien kami akan divonis lepas. Ketua Majelis Hakim sangat aktif dan jeli dalam menggali fakta hukum di persidangan. Proses pembuktian ini berjalan dengan sangat transparan dan memuaskan bagi kami,” ungkap perwakilan Tim Penasehat Hukum usai persidangan.
Tim hukum menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden hukum yang sangat baik demi tegaknya keadilan, sekaligus membersihkan nama baik Nurani Saragih dari stigma koruptor yang selama ini melekat.
Menutup pernyataan mereka, jajaran Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rusdiansyah Lubis, Muhammad Yani Rambe, Ardiansyah Putra Munthe, dan Muhammad Azmi menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT.
Mereka juga mendoakan agar jajaran hakim di PN Medan selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus menjadi benteng keadilan yang tepercaya di Indonesia.

























