​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib

KAPERWIL SUMUT

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:59

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi 

KARO,LENSABHAYANGKARA – Dugaan tindakan pemalsuan dokumen administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo kembali mencuat. Kali ini, sebuah Surat Perintah Tugas (SPT) beratasnamakan Kantor Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum tertentu.

​Berdasarkan dokumen yang beredar, SPT tersebut tertanggal Buluh Pancur, 23 Juni 2026, dengan perihal penugasan sebagai Operator Siks-Ng di Kantor Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Surat itu mencantumkan nama Reberliana Kaban, yang lahir di Pamah pada 20 September 1997, sebagai pihak yang diberi tugas.

​Namun, keabsahan surat tersebut langsung dibantah keras oleh pimpinan tertinggi di desa tersebut. Kepala Desa Buluh Pancur, Santariana br Sembiring, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perintah tugas (SPT) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat SPT tersebut,” ujar Kepala Desa Buluh Pancur saat dikonfirmasi terkait keberadaan dokumen yang mencatut namanya sebagai pemberi mandat.

​Persoalan ini semakin pelik dengan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa Buluh Pancur, Hatika Halawa, diduga kuat ikut terlibat dalam persoalan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen ini.

Pasalnya, yang bersangkutan diketahui ikut serta mengantarkan surat SPT tersebut ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karo pada saat itu.

​Melihat adanya kejanggalan, pencatutan nama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa ini, kasus tersebut menuai kecaman keras. Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen ini kini terancam akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Karo Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Acara Ramah Tamah
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru