Sidang Tipikor Proyek Lapen: Saksi Ungkap Alur Administrasi hingga Pencairan Dana

REDAKSI SULSEL

Jumat, 3 April 2026 - 10:37

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek lapen di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (01/04/2026) menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari unsur pelaksana, yakni Ali Ridho dan Yulianto, serta satu saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin.

 

Dalam persidangan terkait proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 tersebut, saksi Ali Ridho menjelaskan perannya dalam pengurusan administrasi dan pencairan dana milik CV Cipta Sarana Abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ridho menerangkan bahwa keterlibatannya bermula saat dirinya diminta oleh pihak pelaksana proyek bernama Marzuki untuk mengurus serta mengantarkan dokumen milik CV Cipta Sarana Abadi yang disebutnya dimiliki oleh Syamsul selaku direktur.

 

“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya di persidangan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh pihak Dinas PUPR. Sementara dalam proses penandatanganan kontrak, dirinya berkomunikasi dengan Zahron.

 

“Terkait pencairan pertama berupa uang muka sekitar Rp298 juta, atas arahan Marzuki saya diminta menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri menerima Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, saksi Yulianto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya proyek tersebut dari Sekretaris Desa Banjar yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Banjar memperoleh pekerjaan proyek lapen.

 

“Untuk memastikan informasi tersebut, saya diminta menghubungi bapak Zahron. Saya mendapatkan nomor telepon beliau dari Sekdes, lalu diminta menyiapkan profil company CV yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.

 

Yulianto menambahkan bahwa proses administrasi yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap.

 

“Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena saat itu direktur berada di Jakarta. Selama proses berlangsung, saya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Dinas PUPR,” jelasnya.

 

Saksi ketiga, Ainul Yaqin dari Bank Jatim Cabang Sampang, menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mencocokkan data direktur, mutasi rekening, serta dokumen transaksi terkait proyek tersebut.

 

“Pencairan dana dilakukan melalui penarikan tunai menggunakan cek giro serta transfer. Dalam praktiknya, pencairan tidak selalu dilakukan oleh direktur, namun secara administratif tetap dinyatakan sesuai karena spesimen tanda tangan direktur telah diverifikasi,” pungkasnya.

 

Tim

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum
𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama
HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak
Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah
Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru