Satresnarkoba Polres Sampang Pastikan Tak Ada Tebusan Rp100 Juta dalam Kasus Ekstasi

REDAKSI SULSEL

Senin, 9 Maret 2026 - 21:07

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

 

Kedua pria berinisial AR (36) dan LH (20) sebelumnya diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belakangan, muncul kabar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari pihak Polres Sampang.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.

 

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

 

“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujarnya Minggu (8/3/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).

 

Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.

 

Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.

 

Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.

 

Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi, selama tidak terkait jaringan peredaran narkotika.

 

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

 

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.

 

Tim

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum
π™ΏπšŽπš—πšπšžπšœπšŠπš‘πšŠ π™ΌπšžπšπšŠ π™±πšŠπš—πšπšžπš—πš 𝙷.π™°πšπšŽ πš†πšŠπš‘πš’πšžπšπš’πš— πš‚πšžπš”πšœπšŽπšœ π™»πšŽπš‹πšŠπš›πš”πšŠπš— πš‚πšŠπš’πšŠπš™ πš„πšœπšŠπš‘πšŠ π™³πš’ π™Ώπšžπš•πšŠπšž π™³πšŽπš πšŠπšπšŠ π™±πšŠπš•πš’’ π™³πš’ π™±πš’πšπšŠπš—πš π™Ώπš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’πšŠπš™ πšžπšœπšŠπš‘πšŠ πšπš’ πš™πšžπš•πšŠπšž 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 πš‹πšŠπš•πš’’ πšπš’ πš‹πš’πšπšŠπš—πš πš™πš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama
HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak
Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah
Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

π™ΏπšŽπš—πšπšžπšœπšŠπš‘πšŠ π™ΌπšžπšπšŠ π™±πšŠπš—πšπšžπš—πš 𝙷.π™°πšπšŽ πš†πšŠπš‘πš’πšžπšπš’πš— πš‚πšžπš”πšœπšŽπšœ π™»πšŽπš‹πšŠπš›πš”πšŠπš— πš‚πšŠπš’πšŠπš™ πš„πšœπšŠπš‘πšŠ π™³πš’ π™Ώπšžπš•πšŠπšž π™³πšŽπš πšŠπšπšŠ π™±πšŠπš•πš’’ π™³πš’ π™±πš’πšπšŠπš—πš π™Ώπš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’πšŠπš™ πšžπšœπšŠπš‘πšŠ πšπš’ πš™πšžπš•πšŠπšž 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 πš‹πšŠπš•πš’’ πšπš’ πš‹πš’πšπšŠπš—πš πš™πš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru