Mutasi atau Transaksi? GLMPK Cium Aroma Ketidakberesan di Pemkab Garut

REDAKSI MEDAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:00

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut-

Aroma ketidakberesan dalam promosi, rotasi, dan mutasi 42 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kian menyengat. Organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menyatakan sikap tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum nasional.

Setelah surat keberatan mereka tak digubris Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), GLMPK kini bersiap bertolak ke Jakarta untuk melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kementerian PAN RB, dan Badan kepegawaian Nasional (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GLMPK, Bakti, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi berkas laporan terkait adanya potensi maladministrasi dan gratifikasi dalam proses perombakan jabatan tersebut.

“Benar, kami sedang menyusun berkas laporan. Jika kami diam, itu sama saja dengan membiarkan kesalahan terjadi, dan membiarkan kemungkaran adalah kesalahan yang lebih besar,” ujar Bakti saat ditemui di Sekretariat GLMPK, Jln. Raya Cipanas, Jumat (27/2/2026).

Pisau Analisis ‘Hermeneutika Kecurigaan’

Langkah GLMPK kali ini tidak main-main. Mereka menggunakan pendekatan intelektual yang dalam, yakni metode Hermeneutics of Suspicion (Hermeneutika Kecurigaan) untuk membedah kebijakan Bupati.

Metode ini, jelas Bakti, merupakan teknik interpretasi skeptis yang tidak hanya menerima teks hukum atau fakta secara harfiah (literal), melainkan mencurigai adanya kepentingan ideologis atau asimetri kekuasaan yang disembunyikan di balik keputusan tersebut.

“Pendekatan ini bertujuan membongkar struktur kekuasaan dan dominasi. Kami mencari makna tersembunyi di balik pidato pelantikan Bupati. Secara hukum, kami menelusuri: apakah dibenarkan seorang Kepala Bidang langsung ‘lompat’ menjadi Kepala Dinas? Aturan mana yang memvalidasi itu?” tegasnya.

Kritik Terhadap Bungkamnya BKD Garut

Kekecewaan GLMPK memuncak lantaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut terkesan defensif. Bakti menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebanyak dua kali, namun hingga kini tidak ada transparansi atau jawaban resmi.

“Kalau memang sesuai hukum administrasi, baik dari segi kepangkatan maupun golongan, tinggal jawab saja. Berikan alasan hukum dan buktinya. Jika diam begini, apakah ini cermin pelayanan publik di lembaga yang katanya menjunjung kedisiplinan? Ini aneh,” sentil Bakti.

Landasan Spiritual: Melawan Kemungkaran

Tak hanya dari sisi hukum positif, GLMPK juga berpijak pada nilai religius. Bakti mengutip Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah [5]: 79, yang memperingatkan tentang laknat bagi mereka yang membiarkan kemungkaran.

“Mereka tidak saling mencegah perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka lakukan,” kutip Bakti.

Bagi GLMPK, mendiamkan dugaan suap atau korupsi dalam birokrasi adalah bentuk pengabaian terhadap perintah Tuhan. Ia menggarisbawahi lima bahaya mendiamkan kemungkaran, di antaranya: dianggap setara dengan pelaku maksiat, memicu meluasnya pelanggaran, hingga potensi dianggapnya maksiat sebagai sebuah “kebaikan” jika orang berilmu hanya diam.

“Tafsir kami jelas: maksiat adalah perbuatan yang menyalahi norma hukum dan agama. Tidak ada agama yang membenarkan suap atau korupsi,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, pihak BKD Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan GLMPK maupun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media.(AS/Tim)

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru