Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

REDAKSI MEDAN

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:25

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau,
Menyoroti pemberitaan beberapa media online terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Syaifuddin seorang pemerhati penggunaan Dana Desa menyampaikan statemennya di media ini, Jumat (19/12/2025).

Dalam pernyataannya via seluler, Syaifuddin mengatakan agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga.

Ditambahkannya, kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, pemerhati, wartawan, LSM dan penggiat Anti Korupsi, sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya kepada pihak luar yang belum tentu mengetahui persis persoalan di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diberitakan beberap media online, bahwa sebuah lembaga yang menamakan dirinya SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Menyikapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi PAD Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini, Syaifuddin sangat mendukung partisipasi masyarakat khususnya lembaga SAMAR untuk mengawasi pengelolaan PAD ini agar masyarakatnya dapat merasakan hasil kebun desa yang dikelola oleh pengurus Desa Tambusai.

Namun Syaifuddin sebagai pemerhati sangat menyayangkan apa yang dilakukan aliansi ini sebagaimana yang beredar diberbagai media, bahwa mereka telah melakukan penelusuran internal. Kemudian jika hal itu benar telah dilakukan, maka seharusnya sebelum melakukan penyampaian pendapat di depan umum, selayaknya SAMAR menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar apa yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jika tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan memunculkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Desa tersebut.

Lebih lanjut berdasarkan statemen SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) menyatakan Desa Tambusai melakukan pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare dengan produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp.483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, Syaifuddin menyampaikan bahwa dari rule model pernyataan tersebut lebih didominasi kepada asumsi dari adik-adik mahasiswa dan bukan merupakan data hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.

Syaifuddin berpesan kepada adik-adik yang tergabung di aliansi SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) agar dalam melakukan aksi ini harus secara murni agar tidak terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Menyoroti pemberitaan beberapa media online terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Syaifuddin seorang pemerhati penggunaan Dana Desa menyampaikan statemennya di media ini, Jumat (19/12/2025).

Dalam pernyataannya via seluler, Syaifuddin mengatakan agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga.

Ditambahkannya, kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, pemerhati, wartawan, LSM dan penggiat Anti Korupsi, sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya kepada pihak luar yang belum tentu mengetahui persis persoalan di desa tersebut.

Seperti yang diberitakan beberapa media online, bahwa sebuah lembaga yang menamakan dirinya SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Menyikapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi PAD Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini, Syaifuddin sangat mendukung partisipasi masyarakat khususnya lembaga SAMAR untuk mengawasi pengelolaan PAD ini agar masyarakatnya dapat merasakan hasil kebun desa yang dikelola oleh pengurus Desa Tambusai.

Namun Syaifuddin sebagai pemerhati sangat menyayangkan apa yang dilakukan aliansi ini sebagaimana yang beredar diberbagai media, bahwa mereka telah melakukan penelusuran internal. Kemudian jika hal itu benar telah dilakukan, maka seharusnya sebelum melakukan penyampaian pendapat di depan umum, selayaknya SAMAR menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar apa yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jika tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan memunculkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Desa tersebut.

Lebih lanjut berdasarkan statemen SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) menyatakan Desa Tambusai melakukan pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare dengan produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp.483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, Syaifuddin menyampaikan bahwa dari rule model pernyataan tersebut lebih didominasi kepada asumsi dari adik-adik mahasiswa dan bukan merupakan data hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.

Syaifuddin berpesan kepada adik-adik yang tergabung di aliansi SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) agar dalam melakukan aksi ini harus secara murni agar tidak terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ril)

Berita Terkait

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58

**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:38

Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:43

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12

Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Berita Terbaru