Misteri Gelap Hibah Rp 16,9 Miliar Polda Aceh diminta Periksa Kadis Pertanian Aceh Selatan

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 6 November 2025 - 11:05

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 06 November 2025 | Riski Alfandi sebagai sebagai Pegiat Pertanian, menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya belanja hibah bernilai sangat besar di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang tidak memiliki identitas penerima yang lengkap maupun jelas. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang secara resmi mencatat bahwa Dinas Pertanian menjadi salah satu SKPK dengan permasalahan hibah terbesar di Aceh Selatan.

“Berdasarkan Tabel 47 LHP BPK TA 2023, BPK mendapati bahwa enam sub kegiatan hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tercatat tanpa memuat nama penerima hibah, alamat penerima, identitas kelompok tani, maupun rincian pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut, dengan total nilai sebesar Rp 16.994.034.819 (Rp 16,99 miliar). Temuan ini bukan sekadar administrasi yang kurang lengkap, tetapi sebagai indikasi pertama dalam kejahatan korupsi dan juga merupakan kegagalan serius dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.” Ujar Riski

Lebih jauh, BPK juga mengungkap adanya ketidaksesuaian penggunaan belanja hibah di Dinas Pertanian, yaitu Rp 114.660.000 yang dipakai untuk belanja pegawai dan Rp 326.011.642 untuk belanja barang/jasa—yang seharusnya tidak dibiayai oleh belanja hibah dengan total penyimpangan sebesar Rp 440.671.642. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Permendagri 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD, serta lemahnya pengawasan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam lampiran laporan, BPK RI juga mendokumentasikan bahwa beberapa barang hibah pertanian seperti handsprayer elektrik, hand traktor, mesin perontok jagung, gerobak sorong, dan saprodi tidak disertai daftar penerima yang jelas. Hal ini membuat publik tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar sampai kepada petani atau berhenti di meja lobi.

Karena seluruh temuan ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023, maka tanggung jawab administratif dan akuntabilitas publik berada pada pejabat yang menjabat saat itu, yaitu Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan Tahun 2023, H. Nyaklah, S.P., M.M., yang secara hukum berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Dalam posisi ini, pimpinan SKPK wajib memastikan setiap rupiah dana hibah yang dianggarkan memiliki identitas penerima yang sah, dapat diverifikasi, dan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme regulasi.

“Atas dasar itu, saya mendesak APH, khususnya Polda Aceh untuk bertindak dan memastikan bahwa bila terjadi korupsi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui ke mana perginya hibah bernilai hampir Rp 17 miliar tersebut, siapa penerimanya, dan apakah hibah itu benar-benar telah diberikan kepada petani yang membutuhkan?”

Berita Terkait

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu
Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
UGM dan IHC Dorong Pengakuan Profesional Praktisi Hipnoterapi di Indonesia
Dugaan Insiden Kekerasan di Area Penegakan Hukum, Evaluasi Internal Polda Metro Jaya Mengemuka
Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:51

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru