Banda Aceh, 06 November 2025 | Riski Alfandi sebagai sebagai Pegiat Pertanian, menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya belanja hibah bernilai sangat besar di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang tidak memiliki identitas penerima yang lengkap maupun jelas. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang secara resmi mencatat bahwa Dinas Pertanian menjadi salah satu SKPK dengan permasalahan hibah terbesar di Aceh Selatan.
“Berdasarkan Tabel 47 LHP BPK TA 2023, BPK mendapati bahwa enam sub kegiatan hibah pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tercatat tanpa memuat nama penerima hibah, alamat penerima, identitas kelompok tani, maupun rincian pihak yang seharusnya menerima bantuan tersebut, dengan total nilai sebesar Rp 16.994.034.819 (Rp 16,99 miliar). Temuan ini bukan sekadar administrasi yang kurang lengkap, tetapi sebagai indikasi pertama dalam kejahatan korupsi dan juga merupakan kegagalan serius dalam memastikan bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran.” Ujar Riski
Lebih jauh, BPK juga mengungkap adanya ketidaksesuaian penggunaan belanja hibah di Dinas Pertanian, yaitu Rp 114.660.000 yang dipakai untuk belanja pegawai dan Rp 326.011.642 untuk belanja barang/jasa—yang seharusnya tidak dibiayai oleh belanja hibah dengan total penyimpangan sebesar Rp 440.671.642. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap Permendagri 84/2022 tentang pedoman penyusunan APBD, serta lemahnya pengawasan internal.
Dalam lampiran laporan, BPK RI juga mendokumentasikan bahwa beberapa barang hibah pertanian seperti handsprayer elektrik, hand traktor, mesin perontok jagung, gerobak sorong, dan saprodi tidak disertai daftar penerima yang jelas. Hal ini membuat publik tidak tahu apakah barang tersebut benar-benar sampai kepada petani atau berhenti di meja lobi.
Karena seluruh temuan ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023, maka tanggung jawab administratif dan akuntabilitas publik berada pada pejabat yang menjabat saat itu, yaitu Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan Tahun 2023, H. Nyaklah, S.P., M.M., yang secara hukum berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB). Dalam posisi ini, pimpinan SKPK wajib memastikan setiap rupiah dana hibah yang dianggarkan memiliki identitas penerima yang sah, dapat diverifikasi, dan harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme regulasi.
“Atas dasar itu, saya mendesak APH, khususnya Polda Aceh untuk bertindak dan memastikan bahwa bila terjadi korupsi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik berhak mengetahui ke mana perginya hibah bernilai hampir Rp 17 miliar tersebut, siapa penerimanya, dan apakah hibah itu benar-benar telah diberikan kepada petani yang membutuhkan?”

























