MEDAN
Proyek pembangunan perumahan di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, disorot publik.
Pembangunan yang telah berdiri dengan pagar seng tinggi itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan proyek maupun plang izin yang menunjukkan legalitas pembangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aturan mewajibkan setiap pembangunan untuk memasang dokumen izin secara terbuka.
Salah seorang pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa izin PBG telah ada, namun disimpan di kantor. Keterangan ini menambah keraguan publik karena dokumen tersebut seharusnya dapat ditunjukkan di lokasi proyek.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Sunggal, Amru, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya pembangunan itu.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan.
Dari pihak legislatif, anggota DPRD Kota Medan Komisi IV, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Menurutnya, pembangunan tanpa izin dapat menimbulkan kerugian, termasuk berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Setiap pembangunan wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Jika memang tidak ada izin, maka Pemko harus menghentikan dan menertibkan bangunan tersebut,” ujar Lailatul dengan tegas.
Masyarakat pun berharap Pemko Medan bersikap tegas tanpa tebang pilih dalam menegakkan aturan. Penertiban bangunan yang diduga tanpa izin dipandang penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta menjaga wibawa hukum di Kota Medan.(red)

























