Lensabhayangkara.com BINJAI – Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana dalam Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, terhitung 13 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Operasi menyasar perjudian, premanisme, minuman keras (miras), prostitusi dan pornografi. Hasilnya, polisi mengungkap satu kasus perjudian dengan seorang tersangka, 16 kasus premanisme/parkir liar dengan 16 orang yang dilakukan pembinaan, sembilan kasus miras dengan sembilan tersangka serta satu kasus prostitusi/perzinahan dengan delapan orang.
Dari kasus perjudian, polisi menyita sembilan mata dadu, dua mangkok pengocok, satu piring penutup, satu lapak dadu dan uang tunai Rp362 ribu. Sedangkan dari penertiban miras diamankan 164 botol berbagai jenis dan merek.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait berbagai penyakit masyarakat, khususnya aksi premanisme, perjudian dan prostitusi,Senin (10/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi premanisme, perjudian dan prostitusi. Berdasarkan laporan masyarakat, kami akan terus berupaya mengamankan Binjai agar tetap kondusif dari berbagai penyakit masyarakat,” ujar Bimo saat memberikan keterangan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan perkembangan kasus penemuan jenazah bayi di kawasan depan Polsek Binjai Kota. Bayi laki-laki tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa dan polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pembuangan jasad bayi tersebut, yakni seorang perempuan berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) dan seorang laki-laki berinisial RD (31).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas ibu kandung bayi yang hingga kini belum diketahui.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak yang diamankan belum memberikan keterangan mengenai identitas ibu kandung bayi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih terus kami lakukan penyelidikan. Yang diamankan seorang perempuan sebagai bidan dan satu laki-laki yang diduga membuang bayi tersebut,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kain bayi, sepeda motor, pakaian yang diduga dikenakan pelaku serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Sementara itu, Satreskrim Polres Binjai juga menangani kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka IA (30). Ia diamankan pada 7 Agustus 2026 di Jalan Samanhudi setelah polisi menerima informasi masyarakat.
IA dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kasus bermula saat korban Lisa Saharani dibonceng temannya di Dusun VI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat. Tersangka diduga memepet sepeda motor korban lalu menarik paksa kalung emas sebelum melarikan diri.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka, di antaranya Jalan Payaroba, Titi Payaroba, sebelum Titi Payaroba, Pekong Cina Lingkungan Binjai Barat, Gang Tayem dekat tower Selesai, Pekan 18 Jalan Binjai Timur, KM 19 Gang Pacet Binjai Timur, KM 19 Kemuning Kecamatan Binjai Utara dekat Sawah Lukis, kawasan lewat Sawah Lukis Jalan Pete Jati Utomo, Pekong Cina Jalan Apel Binjai Barat serta simpang Indomaret Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 6647 AMK, satu helm merek Carlos warna hitam, satu sweater warna abu-abu merek Katlos dan satu celana jeans merek Volcon.
Polres Binjai menyatakan pengembangan terhadap sejumlah kasus tersebut masih berjalan. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas perjudian, premanisme, prostitusi, peredaran miras maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan.
Redaksi

























