BANTEN β
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, Waseh, terbongkar pernah menjabat sebagai Pimpinan Redaksi sebuah perusahaan media online komersil. Tindakan tersebut dinilai jelas melanggar peraturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disebutkan sebagai “bujangan korupsi kepribadian yang merusak marwah pemerintah dan profesi pers” oleh pengelola media Siber, Enggar Buchori.
Nama Waseh tercantum secara terbuka dalam struktur redaksi situs media terkait hingga beberapa waktu lalu, namun dihapus secara sepihak dan mendadak ketika dugaan pelanggaran mulai terkuak. “Penghapusan nama bukanlah solusi, melainkan bukti bahwa ada upaya sengaja menyembunyikan jejak hubungan yang tidak pantas antara pejabat negara dengan media komersil,” ujar Enggar kepada awak media pada Kamis (26/3/2026).
Ketika dikonfirmasi, Waseh tidak dapat menampik fakta tersebut. Ia mengaku pernah menjabat, namun mengklaim telah mengundurkan diri sejak mengetahui hal itu tidak sesuai aturan. “Saya sudah tidak berhubungan dengan media tersebut. Jawaban saya sama untuk semua pihak,” katanya melalui pesan WhatsApp. Waseh juga menyatakan tidak ada dukungan dari DiskominfoSP Lebak kepada media terkait dan menegaskan masa jabatan hanya berlangsung beberapa hari, sambil meminta maaf dengan alasan suasana Lebaran.
Enggar menolak tegas klaim yang dianggap sebagai upaya meminimalkan kesalahan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak mengenal alasan “beberapa hari” atau “sudah mundur” untuk menghindari konsekuensi. “ASN harus tahu batasan yang jelas, tidak boleh ada hubungan apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan institusi swasta, apalagi di bidang pers yang seharusnya netral,” tegas Enggar.
Ia menambahkan, jika Waseh ingin mengelola media, seharusnya merupakan platform milik DiskominfoSP Lebak yang jelas sebagai institusi pemerintah daerah, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. “Ini tidak bisa ditolerir dengan segala macam alasan, Pemkab harus tegas,” tandasnya.
Konsekuensi dari insiden ini dinilai sangat luas. Pertama, citra Kabupaten Lebak menjadi tercoreng karena publik meragukan kredibilitas setiap kebijakan dan pelayanan yang dikeluarkan DiskominfoSP Lebak. “Bagaimana masyarakat bisa mempercayai dinas yang bertugas mengelola informasi dan komunikasi, jika sekretarisnya saja terlibat dengan media komersil secara tidak jelas,” ujar Enggar.
Kedua, integritas profesi pers lokal menjadi terganggu. Masyarakat berpotensi menyalahartikan bahwa media bisa dijadikan alat oleh pejabat pemerintah, sehingga kepercayaan terhadap seluruh industri pers di Lebak merosot drastis. “Ini adalah pukulan telak bagi profesi yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran,” kata Enggar yang juga merupakan wartawan muda milenial asal Kabupaten Lebak.
Ketiga, akses informasi publik menjadi terancam. Jika media terkait erat dengan pejabat pemerintah, pemberitaan akan cenderung bias dan masyarakat tidak akan mendapatkan data akurat untuk mengambil keputusan. “Ini adalah pelanggaran hak masyarakat atas informasi yang benar dan objektif,” ucapnya.
Enggar mendesak pemerintah daerah Kabupaten Lebak untuk menegakkan hukum dan disiplin kepada Waseh. Ia menyarankan sanksi berat mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja penuh, hingga pemberhentian tanpa hak pesangon. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada ASN yang di atas aturan, tidak peduli jabatan atau lama kerja,” tegasnya.
Pihaknya juga siap melaporkan dan mengawal kasus ini secara tuntas ke Inspektorat Kabupaten Lebak, Bupati Lebak, maupun aparat penegak hukum terkait. Enggar menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan tuntas. “Kita tidak menerima solusi separo atau penutupan kasus dengan alasan apapun. Pemerintah daerah harus membuktikan bahwa mereka serius menjaga integritas institusi dan melindungi kepentingan masyarakat,” katanya. Ia juga meminta agar anggaran di DiskominfoSP Lebak dibuka secara transparan, termasuk rincian anggaran publikasi dan pihak yang mendapatkan hak kerjasama media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pernyataan terkait kepada pihak-pihak yang berwenang di Pemkab Lebak.(red)

























