Polsek Soeta Amankan Sekitar 100 Koli Rokok Diduga Tanpa Cukai di Pelabuhan Makassar

REDAKSI SULSEL

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:45

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, MAKASSAR, HUMDER — Upaya penyelundupan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai melalui jalur laut berhasil diungkap jajaran Polsek Kawasan Soekarno Hatta (Soeta) di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar menggunakan kapal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Soeta dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Saat kapal sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati 1 unit mobil box Isuzu yang memuat sejumlah koli barang dari Surabaya menuju Makassar.

Temuan tersebut kemudian diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kawasan Soekarno Hatta, yang dipimpin Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko, didampingi Kapolsek Soeta IPTU Nicolas.

Dalam keterangannya, Kompol Hardjoko menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan pengiriman, muatan barang yang diangkut diperkirakan sekitar ±100 koli.

Namun demikian, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum dilakukan penghitungan secara keseluruhan oleh petugas.

“Jumlah tersebut masih berdasarkan keterangan sopir serta dokumen surat jalan. Untuk jumlah pastinya akan dilakukan penghitungan bersama pihak Bea Cukai,” jelas Kompol Hardjoko saat konferensi pers.

Yang mengejutkan, dalam dokumen pengiriman yang dibawa sopir, muatan barang tersebut tercatat sebagai alat kesehatan.

“Berdasarkan keterangan sopir, saat menerima barang di Surabaya muatan tersebut diinformasikan sebagai alat kesehatan sesuai dengan yang tercantum dalam surat jalan,” tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, seluruh barang diketahui masih tersusun rapi dan dalam kondisi orisinal di dalam box kendaraan.

Petugas kemudian hanya menurunkan satu koli sebagai sampel pemeriksaan awal. Ketika kemasan koli tersebut dibuka sebagian, terlihat merek rokok Smith.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi koli tersebut merupakan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai, sehingga kuat dugaan bahwa muatan tersebut merupakan rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Hardjoko juga menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut merupakan kendaraan jasa rental, sementara sopir dan kernet hanya merupakan pekerja jasa angkutan yang menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Makassar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir dan kernet tidak dilakukan penahanan karena belum ditemukan bukti bahwa mereka mengetahui isi muatan sebenarnya. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi,” ungkapnya.

Barang bukti berupa mobil box beserta muatan yang diduga rokok ilegal tersebut saat ini masih diamankan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan bersama tim dari Bea Cukai Makassar untuk memastikan jumlah pasti barang tersebut. Setelah itu akan dibuat berita acara penghitungan barang temuan serta berita acara penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Pelabuhan Makassar guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres juga menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan pelepasan barang bukti tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa barang bukti tidak pernah dilepas. Saat ini barang tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan diproses sesuai prosedur bersama Bea Cukai,” tegas Kompol Hardjoko.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut agar dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait pemilik barang tersebut untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga tidak berkembang opini maupun narasi yang dapat menyesatkan publik,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak pengirim maupun penerima barang tersebut, karena pemilik barang masih belum ditemukan.

Polsek Soeta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di kawasan pelabuhan guna mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai.

Berita Terkait

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba
Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?
Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa
Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru