Satresnarkoba Polres Sampang Pastikan Tak Ada Tebusan Rp100 Juta dalam Kasus Ekstasi

REDAKSI SULSEL

Senin, 9 Maret 2026 - 21:07

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan penjelasan terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

 

Kedua pria berinisial AR (36) dan LH (20) sebelumnya diamankan petugas saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Belakangan, muncul kabar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari pihak Polres Sampang.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.

 

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

 

“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujarnya Minggu (8/3/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).

 

Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.

 

Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.

 

Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.

 

Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi, selama tidak terkait jaringan peredaran narkotika.

 

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

 

“Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh kedua tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.

 

Tim

Berita Terkait

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba
Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?
Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa
Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru